Terkini Lainnya
TAG
Selain memecat APH, BRIN juga memberikan sanksi moral kepada peneliti lainnya Thomas Djamaluddin.
Andi Pangerang Hasanuddin disanksi terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Bareskrim Polri telah memeriksa peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin terkait kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah
Menjadi saksi kasus ujaran kebencian peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, tiga kader Muhammadiyah sambangi Bareskrim Polri pada Selasa (09/05/2023
Melanggar etik atas komentar ancam warga Muhammadiyah, peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin jalani sidang disiplin paling cepat 9 Maret 2023.
(BRIN) merespon kemungkinan penelitinya Thomas Djamaluddin mengikuti sidang etik dan disiplin terkait ujaran kebencian yang melibatkan Andi Pangerang
Laksana Tri Handoko menghormati penetapan tersangka penelitinya Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait ancamannya terhadap warga Muhammadiyah
DPD IMM DKI Jakarta mengecam manuver peneliti BRIN Thomas Djamaluddin terkait postingannya di media sosial yang mencela warga Muhammadiyah.
Polisi menyebut Andi Pangerang emosi karena sudah capek berdiskusi panjang soal perbedaan lebaran.
Peneliti BRIN Andi Pangerang resmi ditahan setelah ditangkap polisi, kini terancam 6 tahun penjara.
warga Muhammadiyah tetap ingin kasus yang menjerat peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin soal ancaman pembunuhan di media sosial tetap berlanjut.
Bareskrim Polri meragukan jika peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin akan melakukan pembunuhan kepada warga Muhammadiyah seperti ancaman dia
Namun, hingga saat ini dari hasil penyidikan sementara, tersangka dalam kasus ini hanya Andi Pangerang Hasanuddin saja.
Andi Pangerang Hasanuddin ternyata sempat meminta perlindungan saat ditangkap polisi atas komentar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah
Polisi mengungkap motif peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin mengancam membunuh warga Muhammadiyah di media sosial.
Bareskrim Polri resmi menahan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Polisi menangkap Andi Pangerang Hasibuan di Jombang. Setelah ditangkap peneliti BRIN tersebut dibawa ke Surabaya dan diterbangkan ke Jakarta.
Begini kronologi Andi Pangerang Hassanudin dijadikan tersangka yakni berawal dari ancam warga Muhammadiyah dan berujung dipolisikan.
Kasus peneliti BRIN, Sekjen PAN Eddy Soeparno yakin Bareskrim Polri kan bekerja secara objektif dan profesional menangani kasus ini.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.