Terkini Lainnya
TAG
Apalagi belakangan sudah ada beberapa keterangan saksi dan bukti temuan awal adanya dugaan praktik suap terkait pengkondisian opini WTP laporan keuang
Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari aparat penegak hukum, dan ia tidak ingin memberikan penilaian terhadap materi perkara yang
Achsanul Qosasi terjerat perkara ini karena menerima suap Rp 40 miliar untuk memuluskan laporan audit keuangan proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI
Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Pius Lustrilanang yang bekas anggota DPR RI periode 2009-2014 itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jumat sore pukul 17.16 WIB.
Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima uang korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo melalui seorang perantara bernama Sadikin Rusli.
Firli mengatakan KPK akan berupaya melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Korsel untuk mencari tahu keberadaan Pius Lustrilanang.
Tiga hari setelah anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka, tim penyidik Kejagung memeriksa supir, ajudan, dan sekretarisnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka.
Achsanul Qosasi mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Nama anggota III BPK Achsanul Qosasi muncul di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (23/10/2023).
DPR RI mengesahkan Slamet Eddy menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) periode 2023-2028.
Sebelum ditetapkan, pada tanggal 18 Maret 2022, Komisi XI DPR RI mengambil keputusan terhadap 13 orang calon anggota BPK RI
Rapat Paripuna DPR mengesahkan Isma Yatun dan Haerul Saleh sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2022-2027.
Berikut ini profil Nyoman Adhi Suyadnyana, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih yang dipersoalkan oleh Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra hari ini melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi keberatan atas permilihan calon anggota BPK yang dinilainya
Nyoman Adhi Suryadnyana jadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih, MAKI bakal gugat ke PTUN.
Posisi Harry sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat ini menimbulkan dugaan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Anggota BPK.
Aneh kalau kemudian BPK diisi oleh orang-orang bermasalah, apalagi figur-figurnya berkaitan dengan partai politik
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan fatwa terkait persyaratan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).