Terkini Lainnya
TAG
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal yang akan diterapkan mulai 18 Oktober
Aqil Irham menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000.
BPJPH Kementerian Agama bersama pelaku industri tekstil dan para designer akan melaunching Indonesia Global Halal Fashion
BPJPH Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) mengatakan, dukungan menciptakan Hulu Hilir Halal menjadi hal yang sangat penting.
BPKP memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan, kewajiban tersebut bukan menjadi hambatan melainkan sebagai bentuk
Sertifikat halal itu berlaku untuk seluruh gerai AEON, melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk di LPH LPPOM MUI
Jika dibandingkan dengan MUI selama enam tahun ada 668.000 produk yang bersertifikat halal
Produk yang datang dari luar negeri harus berstatus halal, jika akan dihentikan proses penjualannya
BPJH mengungkapkan di tahun 2024 restoran yang belum memiliki sertifikat halal bisa kena penegakan hukum.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Pada tahun 2024, sertifikasi halal akan menjadi wajib bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, bahan baku
ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2023 telah dibuka, berikut cara dan syarat pendaftarannya bagi pelaku usaha.
Kementerian Agama menyebut bahwa produk es krim dan teh Mixue hingga kini belum bersertifikat halal.
BPJPH Kemenag menerbitkan 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis tahap 2 dibuka untuk 324.834 pelaku UMK yang memenuhi kriteria dan persyaratan pelaku usaha (self declare).
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka kembali kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.
adan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).