Terkini Lainnya
TAG
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz merespons soal pernyataan politikus PDIP Aria Bima yang meminta agar Koalisi Besar segera dideklarasikan.
KPK mendakwa bekas Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri rugikan keuangan negara Rp 23,636 miliar.
Fahd diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri.
Fahd El Fouz telah divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Priyo Budi Santoso disebut turut menerima uang korupsi dari pengadaan laboratorium komputer Madrasah
Majelis hakim menilai Fahd El Fouz terbukti korupsi dalam korupsi pengandaan Al-Quran
Terdakwa Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz akan mendengarkan putusan perkara korupsi terhadap dirinya
Fahd mengatakan dirinya hanyalah pion yang diperalat Priyo dan Djulkarnaen yang memainkan anggaran tersebut.
Rani meminta agar Fahd menjalani hukum pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong
Fahd mengungkapkan harus mengikuti seluruh perintah senior jika tidak ingin dipecat.
Terdakwa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz mengungkap janji penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Ternyata saat Fahd menagih surat JC tersebut, dia tidak mendapatkannya dari Novel Baswedan yang menjanjikannya.
Tidak hanya kasus tersebut, Fahd kemudian mengungkap kasus baru yang korupsi penggandaan Al Quran di Kementerian Agama.
Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini disebut dalam persidangan korupsi penggandaan Alquran di Kementerian Agama.
Uang tersebut dia terima dari Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) Abdul Kadir Alaydrus
Bagus Natanegara, mengatakan bahwa nantinya akan datang seseorang yang disebut sebagai "anak jin".
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengahdirkan Sekretaris Direktur Jendera Pendidikan Islam
"Saya tidak kenal Fahd dan apa yang dikatakannya tidak ada faktanya. Saya kira ini dipolitisasi,"
Untuk penggandaan tahun 2011, kata Abdul Kadir, pihaknya harus membayar Rp 3 miliar dari total anggaran sekitar Rp 22 miliar
"Semua informasi yang disampaikan yang bersangkutan itu tentu akan dianalisa dan tentu kita carikan kaitannya dengan fakta,"