androidvodic.com

Mantan Terpidana Korupsi Pengadaan Alquran Bakal Ungkap Peran Priyo - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz.

Ia merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama tahun 2011.

Fahd diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri.

"Saya diperiksa hari ini terkait penundaan yang kemarin menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang saya jalani kemarin terkait dengan Kementerian Agama," tutur Fahd di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Baca: KPK Tolak Laporan PSI Soal Dugaan Korupsi Revitalisasi Monas

Setelah menguraikan materi pemeriksaan, Fahd kemudian menyinggung mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang juga disebut menerima fee dalam putusan hakim terhadap dirinya saat itu. Fahd menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Udah saya sebut semua. Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Saya apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," ucap Fahd.

Termasuk juga, kata dia, nama Vasko Ruseimy dan Syamsurachman yang juga disebut menerima fee dalam putusan hakim tersebut.

"Iya itu kan, semua kan. Syamsurachman, Vasko, nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang (Undang Sumantri)," kata Fahd.

Baca: Oknum Ustaz di Bangkalan Sebut Sabu Tak Haram Karena Tak Ada di Alquran, Ajak Santrinya Nyabu

"Saya senang sekali berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut kemarin diproses. Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti tidak tebang pilih dan saya akan jelaskan terang benderang yang saya jelaskan di pengadilan. Tidak ada yang berubah," imbuh Fahd.

Penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Fahd sebelumnya.

Fahd pada 28 September 2017 telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41 miliar dalam perkara kasus pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Quran Tahun Anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.

KPK telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag tahun 2011 pada 16 Desember 2019.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat