androidvodic.com

Fahd El Fouz Pernah Dapat Surat Resmi dari KPK Tidak Akan Jadi Tersangka - News

News, JAKARTA - Terdakwa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz mengungkapkan pernah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjamin dia tidak akan menjadi tersangka di luar kasus korupsi penyesuaian Dana Percepatan Infrastruktur Daerah di Aceh tahun 2011.

Karena ditawarkan menjadi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC), Fahd kemudian mengungkap kasusnya itu.

Menurut Fahd, penyidik yang menawarkan status JC tersebut adalah Novel Baswedan, Riska Anungta dan Petrus.

Tidak hanya kasus tersebut, Fahd kemudian mengungkap kasus baru yang korupsi penggandaan Al Quran di Kementerian Agama.

"(Kasus) Al Quran itu yang buka murni saya. Pada saat itu saya sudah minta ditersangkakan oleh penyidik. Saya kan mumpung masih ditahan, mumpung kejadiannya sama, tolong dijadikan satu," kata Fahd saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Baca: Belum Pernah Lihat Heli AW-101, Komandan Puspom TNI Baru Tengok Hari Ini

Terkait permintaan menjadi tersangka kasus korupsi penggandaan Al Quran, para penyidik kemudian memberikan jaminan Fahd tidak akan jadi pesakitan.

"Katanya penyidik waktu itu, kalau Pak Fahd sudah koperatif seperti ini, jujur, Pak Fahd enggak jadi tersangka lain. Terbukti omongan penyidik itu saya dapat surat resmi dari KPK," ungkap Fahd.

Surat tersebut membuat keterangan bahwa nama Fahd tidak ada di tingkat penyelidikan dan penuntutan di perkara lain. Surat itu berjumlah tiga buah yang berasal dari Deputi Penindakan, Deputi PIPM dua kali.

Ternyata, Fahd tetap jadi tersangka kasus dugaan korupsi penggandaan Al Quran setelah dia bebas dari penjara.

"Jadi saya bukan mengulangi kejahatan saya pada saat saya bebas. Ini kejadidan di waktu yang sama," kata dia.

Surat itu keluar, kata Fahd, usai putusan kasus Julkarnain Djabbar di Mahkamah Agung.

Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama. Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus . Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.

Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat