Terkini Lainnya
TAG
Penurunan ini disinyalir disebabkan oleh penurunan produksi industri rokok akibat kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Kita belum bisa mengalahkan industri rokok. Banyak orang yang terkena kanker, bahkan di usia yang masih muda
Momentum Pemilu seharusnya dijadikan panggung untuk memilih pemimpin yang terbebas dari belenggu kepentingan bisnis yang berpotensi menghambat kebijak
Dengan disahkannya UU Kesehatan, menurutnya Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Tahun Baru 2023 Pemerintah juga akan memberikan harga baru bagi cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok.
Pemerintah akan terus mendukung industri dalam negeri, seperti industri rokok.
agar industri rokok tidak semakin menderita dan tumbang, pemerintah diminta bijaksana dengan tidak menaikan cukai rokok di tahun 2023 mendatang.
Situasi ini yang dinilainya juga akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
YLKI meminta Pemerintah lebih serius mengendalikan konsumsi rokok demi melindungi anak-anak dari paparan racun aduktif asap rokok.
usulan menyederhanakan penarikan cukai atau yang disebut simplifikasi cukai rokok akan berpotensi mematikan industri rokok di tanah air.
laporan GATS membuktikan bahwa konsumsi rokok di Indonesia dalam kondisi yang darurat.
Kemenko Perekonomian mendorong industri rokok di dalam negeri untuk memperluas dan meningkatkan ekspor ke luar negeri, khususnya Jepang.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama ini dinilai telah menekan industri rokok, termasuk bagi petani tembakau.
Herman Khaeron beralasan, IHT mempekerjakan masyarakat kecil, terutama ibu-ibu di daerah yang ekonomi keluarganya tertekan pandemi Covid-19.
Marwan Jafar mengatakan, saat ini terjadi tekanan ekonomi di berbagai bidang, sehingga IHT sebagai bagian dari sektor padat karya harus dilindungi.
Teknologi di dunia saat ini dikuasai oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Jepang dan Korea Selatan.
Penggunaan teknologi akan mencegah konsumsi vape di kalangan anak di bawah umur
Dalam PMK Nomor 152/2019 pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen dan menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat serta menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok, Bea Cukai Madura kembali melakukan pemusnah
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penolakan simplifikasi ini demi keberlangsungan industri rokok nasional.