Terkini Lainnya
TAG
Tersangka Bahraini mengatakan, ikut melakukan tindak pidana karena pelaku utama oknum anggota TNI adalah teman baiknya
pPelaku mendapatkan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara
Kanit Sabhara Polsek Kandangan, Polres Kediri, Iptu Agus Setyo menjadi korban pembacokan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Khawatir pelaku mendobrak pintu ruang Binmas, spontan membuat Azmi melompat dari jendela dan menceburkan diri ke air dan sembunyi di bawah kolong
Informasi yang diperoleh banjarmasinpost.co.id, Kamis (21/5/2020), korban kritis yang meninggal tersebut adalah Kurdi (20).
Saat ditemukan, kondisinya mengapung sekitar 50 meter dari jamban di Sungai Amandit oleh seorang warga Pulau Sepakat, Hakim
Pemilik kios yang tak teliti memberikan kembalian, selanjutnya baru sadar ada yang aneh dengan uang yang diserahkan pembeli tak dikenal tersebut
Pengakuan dari pelaku, korban sering mengajak pelaku berkelahi sehingga ada dendam
Riswan (23), warga Desa Bayanan nikahi Fatimah warga Desa Parigi Kecamatan Daha Selatan yang usianya jauh lebih tua
Akibat kejadian perkelahian itu, menelan satu korban jiwa dengan inisial MH (36) warga Desa Parincahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan.
Korban yang akhirnya diketahui bernama Samdani (22), adalah warga Desa Gumbil, Kecamatan Telaga Langsat HSS.
Asmuni yang memiliki total uang Rp 100. 630.000 sudah diarahkan menggunakan uang yang dimiliki untuk modal usaha dan tidak boleh mengemis
Uang itu terdiri atas pecahan dua ribuan, lima ribuan, 10 ribuan, 50 ribuan hingga 100 ribuan hasil mengemis selama 2 tahun
Warga Kandangan Kota, Kabupaten HSS ini sukses membawa kabur tujuh sepeda motor dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres HSS
Tersangka kemudian memeluk badan korban, mencium pipi kiri korban hingga leher, sambil tangan kiri tersangka meraba payudara korban.
Sebelum kejadian, Mawar sedang lari sore di sekitar lokasi. Pelaku yang melihat korban kemudian memanggil dengan melambaikan tangannya.
Kasus KDRT yang berakibat kematian ini bermula dari cekcok mulut pasangan suami istri Prasetiono dan Dewi Susilowati pada 21 Agustus 2016.
Warga Desa Tawia, Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS itu membunuh korban, kemudian melakukan perkosaan.
SA ditemukan tewas di sebuah got belakang rumahnya, dalam kondisi mengenaskan.
Ternyata I juga pernah juga berurusan kasus sejenis dengan mengaku simpatisan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).