Terkini Lainnya
TAG
KRIS akan menggantikan sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.
sebelum diimplementasikan kebijakan ini telah melalui berbagai penelitian, pembahasan dan pengujian dari berbagai pihak.
Saat ini pemerintah berupaya menyeragamkan pelayanan dan fasilitas untuk pasien di semua RS melalui KRIS dengan 12 komponen.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyatakan, tidak semua rumah sakit (RS) harus mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
BPJS Kesehatan meminta kajian mendalam tentang program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebelum diterapkan ke masyarakat.
Seharusnya Pemerintah memberikan pinjaman tanpa bunga kepada RS swasta untuk merenovasi ruang perawatan pasien untuk mendukung program KRIS.
Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)berpotensi merugikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Iuran peserta BPJS Kesehatan belum juga berubah meski uji coba implementasi regulasi kelas rawat inap standar atau KRIS telah dilaksanakan.
Mukti menyebut penghapusan kelas rawat menjadi kelas rawat inap standar (KRIS), tidak dapat dilakukan secara terburu-buru
Mulai Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung penuh uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sederhanakan kelas rawat inap 1,2 dan 3 jadi kelas rawat inap standar (KRIS)
Kelas BPJS Kesehatan tidak dihapus tahun depan, namun ada perbedaan kategori PBI dan non-PBI. Kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.
Mulai 2022, BPJS Kesehatan akan hapus iuran kategori kelas dan menggantinya dengan KRIS JKN.