Terkini Lainnya
TAG
Gatot memandang wacana pertemuan Megawati dan JK positif untuk membangun komunikasi politik.
Presidium KAMI ekaligus mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo memastikan organisasinya tak mendukung pasangan Capres-Cawapres 2024.
Menurut Jubir presiden era Gus Dur ini, episentrum gonjang-ganjing batas minimal umur capres/cawapres ini ada di istana
Gatot bilang pihaknya masih menunggu penetapan bakal calon presiden dan wakil presiden oleh KPU terlebih dahulu sembari melihat rekam jejak para calon
KAMI mengajak MPR untuk bersama berjuang mewujudkan Indonesia yang sesuai dengan cita-cita Proklamasi.
Majelis Hakim menyatakan Jumhur Hidayat secara terbukti menyebarkan berita yang tidak lengkap sehingga menimbulkan keonaran.
Jumhur Hidayat mengatakan penolakan dan kritik masyarakat terhadap proses pembuatan UU Omnibus Law Cipta Kerja justru dianggap perbuatan kriminal.
Jumhur Hidayat mengungkapkan keberatannya dengan tuntutan tiga tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum kepada dirinya.
Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menyatakan, rekam jejaknya yang pernah dipenjara dan dijadikan hal pemberat itu adalah suatu
Jaksa menyebut hal yang memberatkan pihaknya menjatuhkan tuntutan terhadap Jumhur karena adanya kerusuhan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sehingga membuat keonaran di masyarakat Muhammad Jumhur Hidayat akan mengajukan nota pembelaan atau
Hadapi sidang tuntutan, terdakwa Jumhur Hidayat harap jaksa dapat menuntut dengan hukuman yang serendah-rendahnya.
Petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan bisa kembali ditahan jika ternyata Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebi
Pengadilan Negeri Kota Depok membenarkan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan telah dinyatakan bebas dari Rutan Bare
Syahganda Nainggolan bebas usai menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Omnibus Law.
Sidang ditunda lantaran saksi ahli bahasa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir karena alasan sakit.
Laptop anak saya diambil buat apa, masa laptop diambil kan punya anak sekolah. Makanya, saya minta sama pak hakim tuh dikasih laptop
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli digital forensik atas nama Muhammad Asep Saputra dari Direktorat Siber Mabes Polri yang diajukan
Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran atas terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditun
Sidang kasus Jumhur Hidayat hari ini akan digelar pada pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).