Terkini Lainnya
TAG
Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol sekitar Rp90 ribu per meter kubik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan aturan tersebut selesai di kuartal I-2024.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan membenahi masalah ini ketika menjadi Presiden Indonesia pada 2024.
Adin Nur Awaluddin mengatakan pihaknya mengejar dan mencegah kapal asing tanpa izin yang melakukan pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan PKKPRL
Jokowi bantah dibukanya ekspor pasir laut yang sempat ditutup 2003 lalu bertujuan untuk memuluskan investasi Singapura di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ekspor pasir laut dinilai bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Kerja kolaboratif untuk menjamin pengelolaan hasil sedimentasi di laut mengutamakan kepentingan ekologi.
Pengerukan pasir di dalam laut juga bakal menghentikan proses fotosintesis yang akhirnya menyebabkan penurunan produktivitas ikan.
Volume ekspor pasir laut ke Singapura mencapai 250 juta meter kubik per tahun.
Semua pihak diajak untuk melihat secara komprehensif isi peraturan tersebut bukan cuma dari sisi ekspor pasir.
Para nelayan di Kepulauan Riau khawatir aktivitasnya bakal terganggu karena penambangan pasir laut.
Regulasi ekspor pasir laut adalah upaya greenwashing atau akal-akalan pemerintah yang mengatasnamakan pengelolaan laut demi keberlanjutan.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Penggunaan kata sedimentasi sendiri dalam beleid tersebut justru memiliki desain istilah kata yang halus.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, yang dibolehkan untuk diekspor adalah sediman, karena terjadi pendangkalan
Keran ekspor pasir laut telah dibuka. Para pengusaha pun diperbolehkan melakukan pengerukan untuk keperluan dijual ke luar negeri.
Sedimen pasir menyebabkan pendangkalan laut di sejumlah wilayah, di mana pelayaran menginginkan jalurnya tidak tertanggu.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mendesak Presiden Joko Widodo untuk membantalkan izin ekspor pasir laut.
Dibukanya kembali ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.