androidvodic.com

Pasir Laut Akan Diekspor ke Singapura? Negeri Itu Disebut Sedang Ada Proyek Besar - News

News – Keran ekspor pasir laut telah dibuka. Para pengusaha pun diperbolehkan melakukan pengerukan untuk keperluan dijual ke luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor tidak akan merusak lingkungan.

Luhut menepis berbagai kritik kalau pengerukan pasir laut untuk kemudian dijual ke luar negeri seperti Singapura, bakal membuat kerusakan perairan dan gugusan pulau di Indonesia.

"Enggak, dong (merusak). Sekarang ada (teknologi) GPS segala macam. Kita pastikan tidak terjadi (kerusakan lingkungan). Sekarang, kalau (pasir laut) harus diekspor, manfaatnya akan jauh lebih besar untuk BUMN," tegas Luhut dikutip dari Harian Kompas, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Jokowi Didesak Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Keuntungan Tak Setimpal dengan Kerusakan Lingkungan

Pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor sendiri kini diizinkan pemerintah setelah selama 20 tahun dilarang.

Pelegalan menjual pasir laut ke luar negeri setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut klaim Luhut, pengerukan pasir laut justru bagus untuk kesehatan ekosistem.

Kebijakan ini juga bermanfaat untuk mendukung percepatan industri dalam negeri.

Di mana pasir bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi guna pengembangan industri. Pengerukan pasir laut juga bermanfaat untuk pendalaman alur kapal.

"Pasir laut itu (dikelola) untuk pendalaman alur karena kalau tidak, alur kita akan semakin dangkal. Jadi, untuk kesehatan laut juga," beber Luhut.

"Sekarang, proyek besar ini adalah (Pulau) Rempang (Kepulauan Riau). Itu mau direklamasi supaya digunakan untuk industri besar. (Termasuk) untuk (industri) solar panel,” kata Luhut lagi.

Sebagai informasi saja, PP Nomor 26 Tahun 2023 memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri.

Dalam dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Baca juga: Pemerintah Bakal Buat Harga Acuan Ekspor Pasir Laut

Aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat