Terkini Lainnya
TOPIK
Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol sekitar Rp90 ribu per meter kubik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan aturan tersebut selesai di kuartal I-2024.
Menteri Trenggono juga mempertanyakan asal muasal atau sumber bahan-bahan untuk reklamasi yang dilakukan Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta
Luhut juga membantah saat ditanya soal keterkaitan ekspor pasir laut untuk kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jokowi bantah dibukanya ekspor pasir laut yang sempat ditutup 2003 lalu bertujuan untuk memuluskan investasi Singapura di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ekspor pasir laut dinilai bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Kerja kolaboratif untuk menjamin pengelolaan hasil sedimentasi di laut mengutamakan kepentingan ekologi.
Pengerukan pasir di dalam laut juga bakal menghentikan proses fotosintesis yang akhirnya menyebabkan penurunan produktivitas ikan.
Semua pihak diajak untuk melihat secara komprehensif isi peraturan tersebut bukan cuma dari sisi ekspor pasir.
Para nelayan di Kepulauan Riau khawatir aktivitasnya bakal terganggu karena penambangan pasir laut.
Pemerintah mendapat kecaman dari berbagai pihak karena terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi
Regulasi ekspor pasir laut adalah upaya greenwashing atau akal-akalan pemerintah yang mengatasnamakan pengelolaan laut demi keberlanjutan.
Susi Pudjiastuti mengkritik kebijakan pemerintah terkait ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membuat laut marah.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Penggunaan kata sedimentasi sendiri dalam beleid tersebut justru memiliki desain istilah kata yang halus.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, yang dibolehkan untuk diekspor adalah sediman, karena terjadi pendangkalan
Keran ekspor pasir laut telah dibuka. Para pengusaha pun diperbolehkan melakukan pengerukan untuk keperluan dijual ke luar negeri.
Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
apabila Indonesia ingin mengekspor pasir laut atau hasil sedimentasi lainnya, harus dibanderol dengan harga mahal.
Sedimen pasir menyebabkan pendangkalan laut di sejumlah wilayah, di mana pelayaran menginginkan jalurnya tidak tertanggu.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mendesak Presiden Joko Widodo untuk membantalkan izin ekspor pasir laut.
Dibukanya kembali ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, apabila Indonesia ingin mengekspor pasir laut
Trenggono kemudian mengatakan bahwa pihaknya pernah melakukan beberapa upaya pengehentian akan penyedotan pulau.
Pasir laut atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Dibukanya kembali ekspor pasir laut untuk mengeruk sedimen yang menyebabkan pendangkalan laut.
Izin ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.