Terkini Lainnya
TAG
Yatmi, seorang pengusaha properti divonis lepad oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).
Rizieq Shihab sebelumnya divonis empat tahun atas kasus menyebar berita bohong hasil swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Adapun jaksa mengungkap sejumlah tanggapan, mulai dari soal Oligarki Anti Tuhan hingga pledoi berupa keluh kesah.
Kejagung telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan terungkap ada fasilitas bandara Soekarno Hatta yang rusak akibat kerumunan massa penjemput Rizieq, kerugian mencapai Rp 16 juta.
Sidang tersebut dipastikan tidak akan disiarkan secara online melalui layanan streaming YouTube resmi PN Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar nilai kecil kemungkinan eksepsi kliennya diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Pengadilan Negeri Jaktim kembali menggelar sidang lanjutan perkara swab tes palsu di RS UMMI Bogor dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Majelis hakim tolak eksepsi Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, JPU diperintahkan lakukan pemeriksaan saksi di sidang berikutnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab.
Siaran live streaming itu dilakukan pihak pengadilan saat JPU membacakan dakwaan terhadap tiga perkara yang menjerat dirinya.
Menanggapi eksepsi Rizieq, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum bagi semua orang yang bersalah, sekalipun itu keturunannya.
Sidang lanjutan perkara kerumunan atas terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar hari ini, Selasa (30/3/2021).
Tim hukum Habib Rizieq Shihab sempat tak diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Tim hukum Rizieq Shihab sempat tak diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021), terlibat adu mulut dengan polisi.
Dua terduga teroris yang diamankan Densus 88 ada yang sempat mendatangi PN Jaktim, tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab.
Terdakwa Rizieq Shihab sudah tiba di PN Jaktim, siap mengikuti sidang lanjutan perkara kerumunan Petambutan dan Megamendung.
Sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di PN Jaktim, agendanya tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq Shihab.
Sidang beragendakan mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau pembelaan kubu Rizieq Shihab.
Sejumlah lapisan keamanan yang menjaga sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur membubarkan diri usai Rizieq meninggalkan pengadilan.