androidvodic.com

Bandara Soetta Sebut Alami Kerugian Rp16 Juta saat Massa Jemput Rizieq Shihab - News

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar persidangan kasus kerumunan Rizieq Shihab.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut, satu di antaranya saat penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta pada November 2020 lalu.

Terdapat 7 saksi yang dihadirkan, majelis hakim membagi pemeriksaan ke dalam beberapa kelompok.

Kelompok pertama yaitu terkait bandara dan keamanan kepolisian.

Baca juga: Kubu Rizieq Bakal Cecar para Saksi yang Dihadirkan JPU Dalam Kasus Kerumunan

Dalam kelompok ini, terdapat Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soeta, Oka Setiawan, Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan COVID Rustian SSI, Kasat Intelkam Polres Jakpus Ferikson Tampubolon, dan eks Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto.

"H-1 pada saat tanggal 9 itu sekitar 21.00 WIB itu sudah banyak sekali para penjemput yang akan menjemput," kata Oka dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Oka mengatakan saat massa menjemput HRS, terdapat fasilitas bandar yang rusak akibat kerumunan.

"Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu. Jadi kerusakan itu pada taman dan kursi. Masih di area Bandara, tapi di luar terminal," tuturnya.

Menurutnya, terdapat kerugian atas kerusakan fasilitas yang terjadi.

"Kurang lebih sekitar Rp 16 juta," tambahnya.

Adapun kesaksian Oka menyebut massa yang hadir datang dari berbagai daerah.

Dia memperkirakan, massa yang datang berjumlah ratusan ribu 

"Dari Jawa Timur, Jawa Tengah. Tapi pada kenyataannya memang berjalannya waktu hingga pagi, memang sebagian massa penjemput simpatisan sampai ke terminal 3 Bandara Soetta," pungkasnya.

Baca juga: Kadishub DKI hingga Eks Walkot Jakpus Jadi Saksi Sidang Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan

Diketahui, Rizieq beserta 4 orang lainnya dalam perkara ini didakwa bersama-sama tetapi dalam berkas terpisah melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat