Terkini Lainnya
TAG
Jokowi meresmikan PP terkait organisasi kemasyarakatan dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, untuk memastikan Ketersediaan Pangan.
Seperti diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022 telah meningkat dari APBN awal sebesar Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD berharap dapat merevisi Peraturan Presiden untuk memudahkan pengawasan ke depannya.
Dankorbrimob yang sebelumnya dijabat perwira tinggi bintang dua (Irjen) direncanakan menjadi bintang tiga (Komjen), tapi prosesnya panjang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken aturan soal posisi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan.
PT Pertamina (Persero) menyampaikan sampai saat ini harga produk bahan bakar minyak (BBM) tidak mengalami perubahan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf kritik langkah pemerintah memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang menolak divaksin
Akselerasi perpres itu BAZNAS diharapkan dapat memperluas sasaran dan penerima bantuan kepada seluruh mustahik di Indonesia
) Muhadjir Effendy meminta penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dipercepat.
Azis Syamsuddin meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan seleksi hingga penetapan guru PPPK di tahun 2019
Permasalahan lainnya adalah menyangkut potensi pertentangan pasal dengan peraturan di atasnya seperti UU TNI.
Jokowi teken Perpres baru, warga yang tolak vaksin padahal sudah ditetapkan sebagai penerima akan diganjar sanksi administrasi.
BPJS mengevaluasi progress pelaksanaan Perpres 64/2020 di lapangan, khususnya soal penganggaran, pendaftaran, dan ketepatan pembayaran iuran JKN-KIS.
Muchamad Ali Safa'at mengatakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme adalah hal yang tidak perlu.
"Perpres TNI mengatasi terorisme sudah tepat dan justru menjaga marwah dan martabat Presiden di mata DPR dan masyarakat, "ujarnya
Dalam pasal 2 Perpres tersebut diatur mengenai hak-hak bagi anak korban dan anak saksi.
Jokowi teken Perpres aturan baru Kartu Pra Kerja, peserta yang telah terima bantuan biaya, namun tidak memenuhi syarat wajib kembalikan insentif.