Implementasi Kakorbrimob Jadi Jenderal Bintang Tiga Masih Harus Lewati Tahap Administrasi Panjang - News
News, JAKARTA - Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang sebelumnya dijabat perwira tinggi bintang dua (Irjen) direncanakan menjadi bintang tiga (Komjen).
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2022.
Namun, implementasi aturan tersebut masih harus melewati tahapan administrasi panjang.
Hal itu diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca juga: 6 Fakta Kebakaran Bengkel Motor Warakas yang Akibatkan Pasutri dan 3 Anak Tewas Terpanggang
Baca juga: Siapa Dalang yang Gerakkan 86 Pelajar Tangerang ke DPR RI ? Janjikan Uang Puluhan Ribu
Menurut Dedi, Perpres itu nantinya akan dikirim terlebih dahulu dari Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Setelah itu, surat dikembalikan lagi ke Setneg lalu dikirim ke Kemenpan RB.
"Alurnya gini, dari Setneg, alur suratnya dari Setneg ke Kumham. Dari kumham sudah dinomorkan kemudian dipublish oleh Kumham, tapi kepresnya itu dkembalikan lagi ke Setneg. Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke Menpan. Dari Menpan baru dikirim ke Polri," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
![Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuka rapat kerja teknis (rakernis) Korps Brimob Polri tahun 2022, bertajuk 'Sikap dan Tindakan Brimob Harus dan Hanya Berorientasi Kepada Kepentingan Bangsa dan Negara' di Satlat Brimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolri-rakernis-brimob.jpg)
Tak hanya itu, tambah Dedi, nantinya Polri harus membuat Peraturan Kepolisian baru untuk dapat menindaklanjuti Perpres tersebut.
Nantinya, aturan itu baru diimpelentasikan sesuai disahkan oleh Kapolri.
"Dari Polri belum selesai di situ, masih harus membuat Perpol dalam rangka untuk mengubah Perpol yang lama, karena ada penyesuaian pangkat dan golongan. Dari situ kalau perpol sudah terbit disahkan oleh Pak Kapolri, juga tetap dikasih nomor baru bisa diimplementasikan di Polri," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022 menyangkut susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam Perpres tersebut terdapat sejumlah perubahan dalam organisasi kepolisian. Di antaranya yakni Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang sebelumnya dijabat Perwira Tinggi (Pati) bintang dua (Irjen) sekarang menjadi bintang tiga (Komjen).
Sementara itu Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Kapusdokkes) yang sebelumnya dijabat Pati bintang satu (Brigjen) kini dijabat bintang dua (Irjen).
Baca juga: Komentari Pelajar Ikut Aksi 11 April, Kapolda Metro: Mereka Massa Cair, Penggeraknya Kami Pelajari
Perubahan tersebut tercantum dalam lampiran Perpres. Tidak hanya pangkat, eselon dua jabatan tersebut juga berubah.
Terkini Lainnya
Dankorbrimob yang sebelumnya dijabat perwira tinggi bintang dua (Irjen) direncanakan menjadi bintang tiga (Komjen), tapi prosesnya panjang.
BERITA REKOMENDASI
Cara Bayar Biaya Seleksi PKN STAN 2024 Lewat Mandiri
Ditjen AHU Terus Upayakan Perlindungan Status WNI Undocumented
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu