Terkini Lainnya
TAG
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang
UU KIA juga mengatur hak cuti bagi suami yang istrinya sedang melahirkan. Suami dapat memperoleh cuti 2 hingga 5 hari.
UU KIA menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.
Hidayat Nur Wahid mengkritisi terhapusnya Frasa “Perwakinan yang Sah” pada definisi Keluarga RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Delapan fraksi yang menyetujui RUU KIA dibawa ke rapat paripurna, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
Badan Legislasi DPR RI berharap RUU mengenai KIA segera dipercepat guna memuluskan program tujuan pemerintah yakni menuju Generasi Emas 2045 mendatang
RUU KIA menjadi angin segar bagi perlindungan hak kesehatan pekerja perempuan.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebut Hari Anak Nasional jadi momentum tingkatkan kesejahteraan anak.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU KIA akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.
DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan terkait pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Sembilan fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi inisiatif DPR.
Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA)akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6/2022) mendatang.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai, RUU KIA sebagai upaya untuk mewujudkan generasi Emas Indonesia 2045.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan.
Ketua Tanfidziah Nasyirul Falah Amru sebut RUU KIA sangat dibutuhkan bagi para ibu dan anak-anak di negeri ini, terutama bagi para ibu karyawati.
Pelaku usaha berharap pemerintah dan DPR melakukan evaluasi mendalam sebelum menetapkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU
Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menginisiasi cuti melahirkan untuk ibu selama enam bulan, dan 40 hari untuk suami.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, aturan cuti melahirkan 6 bulan untuk istri dan suami menjadi dilema bagi pelaku usaha.