Terkini Lainnya
TAG
Dia juga berdialog dan berdiskusi mengenai permasalahan keteganakerjaan di Thailand maupun di regional ASEAN.
ASPEK menilai, PHK yang saat ini terjadi di industri tekstil dan produk tekstik karena dipicu oleh pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Gejolak PHK terjadi di beberapa sektor perusahaan, selain industri tekstil tetapi sektor usaha mebel dan farmasi juga tengah bergejolak.
Andi Gani mengatakan semangat gotong royong dalam berkurban harus terus dilakukan secara berkesinambungan.
Terdapat empat pelanggaran PKB sudah masuk ke tahap mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Presiden Partai Buruh dan Persiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan pihaknya mendukung program Tapera.
Pekerja diwajibkan untuk membayarkan iuran perumahan rakyat dengan besaran 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Menurutnya, keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Sudah saatnya Pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi.
Seorang pejabat Israel menjelaskan bagaimana salah satu pelabuhan utama di India digunakan untuk membantu menerobos blokade Laut Merah Yaman.
Serikat Pekerja meminta pemerintah turun tangan agar perusahaan memenuhi hak-hak 1.500 pekerta PT Hung-A
Pemerintah diminta tegas dengan berani menghentikan sementara perusahaan.
Skema power wheeling sendiri sempat ditarik dari usulan DIM RUU EBET lantaran mendapat evaluasi dari Kementerian Keuangan.
Serikat Pekerja Kabupaten Karanganyar merasa kecewa dengan kenaikan UMK Karanganyar 2024 jadi Rp 2.288.366 yang dirasa tak sesuai harapan mereka.
Penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Kenaikan upah 15 persen itu dilatarbelakangi oleh situasi buruh yang terhimpit selama pandemi Covid 19.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) meluncurkan temuan-temuan survei persepsi pekerja mengenai pekerjaan perawatan.
Kemungkinan kenaikan upah berdasarkan peraturan tersebut tidak akan signifikan atau jauh dari harapan buruh.
Jika buruh banyak menuntut kenaikan upah maka bukan tidak mungkin perusahaan tempat bekerjanya bisa pindah ke luar negeri.
MK menyatakan bahwa Perppu yang merupakan dasar dari UU 6/2023, punya sifat kegentingan memaksa