Terkini Lainnya
TAG
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan masyarakat, yakni perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Korlantas Polri mengumumkan kebijakan baru terkait pemberlakuan SIM Indonesia di 8 negara ASEAN mulai bulan Juni 2025.
Berlakunya SIM Indonesia di ASEAN bisa terjadi usai penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan
Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional di Jepang hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.
rincian biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2024, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D.
Janda berinisial F (33) yang mengaku sebagai polwan Polres Luwu Timur telah menipu 15 mahasiswa dan pelajar. Pelaku raup untung Rp25 juta.
Polisi mengungkapkan sopir truk tonton dalam kecelakaan maut di exit tol Bawen rupanya tak mengantongi SIM B, melainkan SIM A saja.
Sambut HUT ke-78 RI, warga Indonesia yang lahir pada 17 Agustus bisa menikmati program pembuatan SIM gratis.
Berikut ini 4 perubahan ujian SIM C yang mulai berlaku hari ini, 7 Agustus 2023. Simak syarat, cara membuat SIM, dan biaya pembuatannya.
Besaran pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM ditentukan oleh jenis/golongan dari kendaraan. Semakin besar jenis kendaraan maka biaya akan mahal.
pemohon SIM bernama Fatima mengatakan, dirinya selama ini sudah 4 kali mengikuti ujian praktik pembuatan SIM C. Namun baru kali ini berhasil.
Sigit sudah meminta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri agar pembuatan SIM diperbaiki agar tidak menyulitkan masyarakat.
Sebenarnya berapa biaya resmi yang dibutuhkan untuk membuat dan melakukan perpanjangan SIM di tahun 2023, baik SIM A, B, C hingga SIM D?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini masih mengkaji aturan yang mewajibkan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi
Ditlantas Polda Metro Jaya mewajibkan kepada masyarakat memiliki sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian.