Terkini Lainnya
TAG
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menyerahkan kompensasi atas pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Sumuri, sebesar Rp136 miliar rupiah.
Pertama kali dalam sejarah Indonesia sejak Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dilahirkan Tanah Ulayat secara sah telah mendapatkan kepastian hukum
Pembentukan IKN bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Sehingga tanah ulayat dan masyarakat mesti tetap dijaga, jangan sampai tergusur.
Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan mekanisme dan skema perlindungan tanah ulayat melalui pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengunjungi Kota Padang dalam rangka kunjungan kerja di Sumatera Barat. Kunjungan kerja dimulai dengan Kuliah Umum.
Pemerintah diminta untuk serius menangani pendaftaran tanah ulayat, sebab hingga saat ini tidak ada kemajuan sama sekali.
Menurut Haris Pratama, kabarnya berkas pemeriksaan sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Gara-gara menebang pohon di wilayah tanah ulayatnya, seorang petani dari masyarakat adat suku Sakai
Mimpin Purba, satu dari ratusan warga yang tinggal di Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu meradang saat diberi kesempatan bicara
PTPN II mengakui penghancuran dan perusakan tanaman warga dengan dalih pembersih lahan itu untuk pengerjaan proyek perumahan
Koordinasi ini terkait pembebasan tanah ulayat bagi pengembangan Bandara Sentani.
Pertemuan perwakilan warga Suku Sakai dengan Asisten I Pemprov Riau serta intansi terkaitmenyepakati pembahasan polemik tersebut minggu depan