Terkini Lainnya
TAG
Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia
TaniFund juga sedang mengalami isu keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Hal itu menjadi kendala dalam penyelesaian kredit macet.
OJK melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat. Tujuannya untuk memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut.
Gagal bayar TaniFund ini ditaksir mencapai total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 miliar.
Pendapatan kotor TaniHub naik 639 persen di tahun yang sama dengan lebih dari 1.700 SKU telah terdaftar hingga akhir 2020.
Pasar TaniHub saat ini 80 persen masih bersifat offline. Umumnya yang menyerap produk mereka adalah modern channel, horeka, modern store.
Distribution center adalah tempat TaniHub menampung produk pertanian, menyortir produk, menyimpan, lalu mendistribusikannya ke konsumen
TaniHub menyadari ada hal lain yang dibutuhkan para petani, yaitu akses ke pembiayaan