Terkini Lainnya
TAG
RPP Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat ternyata menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, tepatnya terkai
GPN & Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan sebuah kegiatan Dialog Interaktif “Telaah RPP Pelaksanaan UU Kesehatan
Simak kunci jawaban IPA Kelas 8 halam 251 berikut ini. Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan orangtua dalam memantau belajar anak.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berpendapat selama ini kebijakan pemerintah terhadap pelaku IHT sering kali tidak adil.
Menurut dia, jangan sampai zat adiktif ini menghambat RPP Kesehatan, sehingga RPP Kesehatan tidak bisa selesai pada waktunya.
Garindra menyebut pihaknya siap mendukung pemerintah dalam mencegah dan menurunkan penggunaan produk tembakau di kalangan anak-anak, perempuan hamil
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai pengaturan produk tembakau seharusnya tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah
pelaku usaha terus mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memisahkan pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau
Jika draf RPP ini dipaksakan akan punya implikasi banyak terhadap berbagai peraturan lain baik yang setara atau turunannya.
Proses penyusunan kebijakan tembakau semestinya dilakukan dengan selaras dan dalam kerangka meningkatkan investasi dan industrialisasi.
Garindra menyebut, ketentuan pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan akan merugikan industri rokok elektronik.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyayangkan sikap pemerintah yang hanya memandang eksosistem pertembakauan sebagai elemen parsial dalam
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengatakan, Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan
Berikut ini pengertian dan jenis narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Buruh pabrik kretek dapat terkena PHK secara menyeluruh dan perokok akan mendapatkan stigma jahat karena mengonsumsi barang ilegal
Pasal ini menuai polemik sebab memasukkan produk tembakau pada bagian dari zat adiktif segerbong bersama Narkotika, Psikotropika, minuman beralkohol
RUU Kesehatan Omnibus Law terus menjadi diskursus publik, satu di antara poin yang menuai pro dan kontra adalah produk tembakau
Yahya mengatakan RUU ini belum dapat diajukan untuk dibawa ke rapat Paripurna. Pasalnya belum selesai pembahasan di tingkat Komisi.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dapat memangkas hak-hak konstitusional para pelaku usaha tembakau sampai para konsumen produk tembakau.
Pakar Tata Negara dan Hukum Kesehatan Universitas Sebelas Maret, Sunny Ummul Firdaus, menilai ketentuan pukul rata zat adiktif ini menjadi klausul