Teknologi Pintar Kunci Ciptakan Bangunan yang Sehat dan Efisien - News
Laporan Wartawan News, Eko Sutriyanto
TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Telah terbukti secara internasional bahwa bangunan yang sehat memberikan rangkaian manfaat ekonomis, lingkungan, dan sosial.
Konsep bangunan sehat dalam industri bangunan lokal terus dipercepat, dan sangat didukung oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan.
Mardi Utomo, Ketua Building Engineers Association (BEA), mengatakan, pemerintah mengatur aspek kesehatan gedung melalui berbagai regulasi yang mencakup pedoman teknis, kita juga memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk verifikasi aspek kesehatan yang lebih spesifik.
"Maka, bangunan harus memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya dalam keterangan pers, Jumat (21/5/2021).
Untuk memperoleh SLF, standar kelayakan bangunan dinilai berdasarkan empat pilar, yaitu
kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Pilar kesehatan sendiri meliputi sirkulasi udara, penerangan, sanitasi, pengolahan limbah, dan bahan bangunan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 untuk bangunan gedung.
Baca juga: Tingkat Penghunian Kamar Hotel Naik 32,24 Persen di Maret 2021
Memiliki bangunan yang memenuhi standar kesehatan akan mendukung kesehatan penghuni, meningkatkan produktivitas, dan menghemat biaya operasional.
Baca juga: Adhi Commuter Properti dan Perum PPD Garap Kawasan TOD di Ciputat Senilai Rp 2 Triliun
Penerapan teknologi pintar telah menjadi salah satu cara penting untuk membantu pengelola bangunan mencapai kepatuhan standar kesehatan dan efisiensi.
"Namun, ada beberapa tantangan dalam penerapan teknologi tersebut antara lain kesiapan sumber daya manusia, biaya investasi, dan ketersediaan teknologi,” kata Mardi.
Baca juga: PP Properti Bidik Pasar Mahasiswa Lewat Bisnis Apartemen di 5 Kota Ini
Selandia Baru, negara yang unggul dalam penerapan bangunan hijau dan keberlanjutan, dapat
menjadi contoh bagi negara lain dalam penerapan bangunan sehat.
“Investor, pengembang, pemilik, dan penyewa di Selandia Baru semakin mengharapkan
bangunan yang memenuhi standar kesehatan dan beroperasi secara efisien.
Mereka juga ingin mendapatkan kepastian bahwa setiap bangunan menyediakan ruang berkualitas tinggi untuk para karyawan dan penyewa.
Hal ini diwujudkan dengan menjaga kualitas udara, akses pencahayaan alami, dan kelayakan bangunan.
Terkini Lainnya
Untuk memperoleh SLF, standar kelayakan bangunan dinilai berdasarkan empat pilar, yaitu kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bocoran Realme 13 Pro Series: Dibekali Sensor Sony LYT-701 hingga Teknologi Ultra Clear Camera
HP Oppo Tebar Diskon Spesial Dibulan Juli 2024: OPPO Reno11 5G Diobral Jadi Rp5.599.000
Elon Musk: Whatsapp Sama-sekali Tidak Aman!
Dicalonkan Jadi Wakil Wali Kota Tangsel, Marshel Widianto Merasa Terhormat: Tugas Tak Mudah
Berikut Tempat Kantong Parkir Ajang GIIAS 2024 di ICE BSD Tangerang