Masyarakat Diajak Bijak Kenal Undang-Undang ITE Demi Jaga Dunia Digital - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan UU ITE saat ini merupakan salah satu undang- undang yang paling dikenal di tengah masyarakat.
Menurutnya, sudah banyak masyarakat yang terkena akibat dari melanggar UU ITE, seperti terkena sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi perdata.
“UU ITE efektif digunakan untuk menindak pelanggaran yang terjadi di dunia digital,” kata Nurul dalam Webinar Aptika Kominfo, dikutip Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Dituding Ambil Uang Talent-nya untuk Main Kasino di Singapura, Mak Vera: Kena Pasal UU ITE!
Terkait UU No. 11 Tahun 2008, Nurul menyampaikan bahwa hal tersebut terkait Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE merupakan undang-undang pertama yang secara khusus mengatur iklim dunia digital di Indonesia.
UU ITE mengacu pada instrument peraturan internasional, seperti UNCITRAL (United Nations Commission On International Trade Law) dan secara umum, materi UU ITE terbagi menjadi dua substansi besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Secara rinci Nurul menyebutkan beberapa materi yang diatur UU ITE, antara lain: Informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & 6), Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & 12), Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 & 14), Penyelenggaraan system elektronik (Pasal 15 & 16), Perbuatan yang dilarang/cybercrimes (Pasal 27-34).
“Manfaat UU ITE ini menjamin rasa aman dan kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektroni jika terjadi masalah dalam transaksinya, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik,” ucapnya
Nurul juga menyebut dengan cepatnya perkembangan teknologi informasi membuat UU ITE harus mengalami penyesuaian dan saat ini DPR RI bersama dengan Pemerintah tengah menyusun perubahan kedua dari UU ITE.
Pasal yang diubah merupakan pasal yang selama ini dianggap kontroversial, yaitu pasal-pasal konten illegal, kemudian perubahan terhadap beberapa ketentuan diantaranya terkait kesusilaan, berita bohong, perundungan, dan ancaman pidana yang menyertai ketentuan tersebut.
Perubahan kedua UU ITE juga perlu diharmonisasi dengan UU 1/2023 tentang KUHP.
Terkini Lainnya
Sudah banyak masyarakat yang terkena akibat dari melanggar UU ITE, seperti terkena sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi perdata.
Update Harga iPhone Per Juli 2024: iPhone 15 Diobral Rp14.249.000 Versi Pro Max Dijual Rp23.249.000
BERITA REKOMENDASI
Model Tiara Aurellie Geram, Ponselnya Jadi Korban Peretasan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemanfaatan AI yang Optimal dan Otomatisasi RPA Diyakini Dapat Menekan Biaya Operasional
Kementerian Investasi Klaim Serangan Ransomware ke Server PDN Tak Ganggu Sistem OSS BKPM
Kurir 'Gudang' Narkoba di Tangerang Manfaatkan Momen Hari Bhayangkara, Tahu Polisi Sedang Sibuk
Sejumlah Mantan Mendikbud Hadiri RDPU dengan Komisi X DPR Bahas Peta Jalan Pendidikan
Kopi Lokal Asal Sumut Senilai Rp 24 Miliar Diekspor ke Amerika, Mendag Zulkifli: Ini Luar Biasa