androidvodic.com

Nasib Aplikasi E-commerce Jombingo Setelah Rugikan Pelanggan Hingga Ratusan Juta - News

News -- Aplikasi e-commerce Jombingo dipastikan telah ditutup oleh pihak terkait.

Kerugian yang dialami oleh para pelanggannya hingga ratusan juta rupiah dan tak ada penjelasan dari pihak Jombingo membuat otoritas langsung mencabut izin aplikasi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan aplikasi tersebut telah resmi ditutup oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Baca juga: Situs Jombingo Diblokir Satgas Otoritas Jasa Keuangan, Ternyata Ini Penyebabnya

Sedangkan kasusnya, kata Budi Arie, diserahkan ke penegak hukum.

"Aplikasi Jombingo sudah ditutup, lagi diinvestigasi bersama Bareskrim," ujarnya dalam jumpa pers yang disiarkan virtual, Kamis (20/7/2023).

Jombingo sendiri telah mengantongi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan.

Adapun izin PSE Jombingo tercatat dengan nomor tanda daftar PSE 008714.01/DJAI.PSE/12/2022 pada akhir Desember 2022 lalu.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan pun resmi memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) pada 4 Juli 2023.

"Dalam rapat tersebut, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," ujar Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Google Buka Peluang Developer Aplikasi Bisa Berjualan NFT di Play Store

Sudah Diblokir OJK

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) pada 4 Juli 2023.

"Dalam rapat tersebut, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," ujar Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat