Terkini Lainnya
TOPIK
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.
Mahkamah Konstitusi (MK) RI meminta pemerintah segera mengkaji dan meneliti jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan.
(MK) RI menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait legalisasi ganja untuk kesehatan atau medis.
Seorang ibu asal Yogyakarta, Santi Warastuti, menyurati MK karena gugatan ganja untuk medis tidak kunjung diputus.
BNN tegas menolak legalisasi ganja untuk segala keperluan, walaupun berkaitan dengan kebutuhan medis, Kepala BNN ungkap alasannya
Menurut Prof Zullies, semestinya bukan melegalisasi tanaman ganjanya, karena potensi penyalahgunaannya akan besar.
Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia memberikan tanggapan mengenai ganja untuk medis
Ketua Umum IDI siap berkerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam penelitian ganja untuk keperluan medis.
Sejauh ini, manfaat penggunaan ganja banyak yang dirasakan untuk penanganan medis
Menurut Keri, yang tidak boleh itu ganja digunakan tidak sesuai dengan indikasi medis sehingga disebut disalahgunakan
Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan tidak diperlukan revisi UU Narkotika terkait penelitian ganja untuk kebutuhan medis.
Kementerian Kesehatan tengah melakukan kajian terkait regulasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis dalam negeri.
Pakar kesehatan mengatakan pertimbangan penggunaan ganja untuk kesehatan seperti terapi masih jadi perdebatan publik.
Dicky Budiman mengatakan perlu pertimbangnan dan riset dalam menentukan kebijakan ganja untuk kepentingan medis.
Polri siap mendukung kebijakan legalisasi ganja jika semua pihak telah memberikan aspek legalitas tanaman itu digunakan untuk medis.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej mengatakan usulan ganja untuk pengobatan atau medis akan ditampung pemerintah
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis.
Tanaman ganja sebagai satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian dikhawatirkan bawa dampak negatif.
Komisi IV DPR meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak membuat keputusan yang berbenturan dengan undang-undang.
BNN menilai kratom memiliki efek yang lebih berbahaya dari heroin dan telah dilarang di sejumlah negara.
Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan soal masuknya tanaman ganja (cannabis sativa) sebagai komoditas tanaman obat binaan.
Kementan memutuskan mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang melegalkan ganja menjadi tanaman obat.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyambut baik gagasan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri itu, namun baiknya menunggu revisi UU Narkotika.