Terkini Lainnya
TOPIK
Sekjen PAN Eddy Soeparno menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas pernyataan Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir mengenai izin tambang.
Semestinya Pemerintah mengatur usaha pertambangan sesuai dengan amanat konstitusi, agar kekayaan alam dikuasai negara.
Prinsip kehati-hatian ini berlaku secara komprehensif baik bagi pemerintah maupun Ormas Keagaaman.
Bahlil telah melaporkan perkembangan investasi termasuk mengenai pemberian izin pengelolaan tambang kepada Ormas Keagamaan ke Jokowi.
Presiden Joko Widodo diduga melanggar undang-undang dan berpotensi dimakzulkan karena menerbitkan izin usaha tambang untuk ormas keagamaan.
Menteri BKPM, Bahlil Lahadalia, akhir-akhir ini menjadi sorotan terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.
Ormas keagamaan bergerak di bidang dakwah untuk membentuk spritualitas bangsa guna menguatkan integritas moral.
Dalam beleid PP 25/2024, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan Nahdlatul Ulama, bakal mendapat besaran wilayah Izin Usaha Pertambangan
Jangka waktu prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada ormas keagamaan hanya berlaku selama 5 tahun
Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru mengatakan Nahdlatul Ulama (NU) dan perangkat organisasi maupun sumber daya manusia (SDM)
Ada sejumlah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang akan ditawarkan kepada 6 ormas.
Bahlil Lahadalia mengklaim, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan tidak ada kaitannya dengan politik.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah selesai dan akan diterbitkan pekan depan.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan merupakan balasan pemrintah atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.
Gus Yahya menegaskan, PBNU akan menolak jika diberikan konsesi tambang di wilayah tanah adat.