androidvodic.com

Ada Apa dengan TNI Kita? - News

Oleh: Saiful Huda Ems
Advokat dan Penulis yang menjadi Ketua Umum Pengurus Pimpinan Pusat HARIMAU JOKOWI

PENANGGUHAN penahanan atas terduga pelaku makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan oleh mantan Danjen Kopassus Soenarko, yang dimintakan oleh tiga pejabat negara--Menhankam RI Letjen TNI (purn) Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan--bagi kami khususnya para advokat sangatlah memprihatinkan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.

Impian untuk mewujudkan Negara Hukum (Rechsstaat) yang oleh para pendiri negara ini cita-citakan, serasa berantakan hanya karena insiden ini.

Kami pun menjadi bertanya-tanya, seriuskah para pejabat negeri ini untuk mewujudkan keadilan?

Presiden Jokowi yang kami cintai sepertinya tidak pernah ikut campur dalam soal penanganan hukum yang dilakukan oleh institusi POLRI seperti ini.

Pengacara Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menunjukkan surat keterangan penangguhan penahanan kepada wartawan terkait penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Mayjen TNI (Purn) Soenarko resmi ditangguhkan penahanannya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menunjukkan surat keterangan penangguhan penahanan kepada wartawan terkait penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Mayjen TNI (Purn) Soenarko resmi ditangguhkan penahanannya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bahkan ketika sahabat sejatinya sendiri, yakni Ahok berurusan dengan hukum, Presiden Jokowi tidak pernah sekalipun mengintervensi kasusnya, hingga Ahok yang menjadi korban dari fitnah keji itu mendekam di dalam penjara.

Lalu mengapa MENHANKAM RI, PANGLIMA TNI dan MENKO KEMARITIMAN berani-beraninya melakukan intervensi terhadap kasus yang menimpa Soenarko dan Kivlan Zen?

Apakah mereka bertiga sudah merasa berdiri di atas hukum, hingga berani-beraninya menjadikan jabatan kenegaraannya sebagai jaminan untuk menangguhkan penahanan atas seseorang?

Dimana letak dasar hukumnya?

Pasal 31 ayat (1) KUHP sangat jelas menegaskan, bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dapat mengadakan penagguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

Jaminan disini bisa Penasehat Hukum (advokat pen.) atau Keluarga Tersangka.

Pengacara Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Mayjen TNI (Purn) Soenarko resmi ditangguhkan penahanannya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Mayjen TNI (Purn) Soenarko resmi ditangguhkan penahanannya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jadi selain Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim tidak dapat mengadakan penangguhan penahanan, dan selain Penasehat Hukum atau Keluarga Tersangka tidak bisa dijadikan sebagai jaminan.

Nah, lalu bagaimana bisa jabatan negara dijadikan jaminan penangguhan penahanan atas pelaku makar yang mengancam kedaulatan negara?

Bukankah ini akan menjadikan fungsi dan tugas advokat menjadi berantakan?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat