androidvodic.com

Jokowi Perlu Evaluasi Ulang Jabatan Budi Gunawan, Tito Karnavian, dan Paulus Waterpauw - News

Penulis: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara

TRIBUNNERS - Dalam sebuah wawancara di stasiun televisi swasta, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin, menyatakan, sejak tahun 2017 terjadi politisasi hukum untuk mengkriminalisasi Lukas Enembe.

Hal itu dilakukan demi memuluskan agenda politik menjadikan Paulus Waterpauw, sebagai Calon Wakil Gubernur Papua pada Pilgub 2018.

Mencermati materi pernyataan, Stefanus R Rening di Channel YouTube KompasTV dengan memperlihatkan foto pertemuan 3 (tiga) Jenderal Polisi (Budi Gunawan/Kepala BIN, Tito Karnavian/Kapolri) dan Paulus Waterpauw (ketika itu Irjen Pol dan menjabat Kapolda Sumut) dengan Lukas Enembe yang juga Ketua DPD Partai Demokrat (15/9/2017), di Kebayoran Baru, maka pertemuan itu sungguh-sungguh sebagai pertemuan terlarang.

Pertemuan tiga Jenderal Polisi aktif dengan seorang Ketua DPD Partai Politik aktif (Partai Demokrat) Lukas Enembe dan substansi pembicaraan adalah meminta posisi untuk Irjen Pol Paulus Waterpauw sebagai Calon Wakil Gubernur Papua mendampingi Lukas Enembe pada pilgub 2018, maka di sinilah malapetaka itu bermula.

Terlarang

Jika memang pertemuan tiga jenderal polisi aktif dengan Ketua DPD Partai Demokrat Papua Lukas Enembe untuk menjadikan seorang perwira tinggi Polri sebagai Calon Wakil Gubernur Papua pada Pilgub 2018, maka pertemuan ini merupakan bentuk pelanggaran Hukum, Etika dan Sumpah Jabatan.

Baca juga: Tak Terima Namanya Ikut Diseret, Paulus Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe

Kenapa? Sebab itu sama saja telah melakukan kegiatan Politik Praktis yang dilarang UU Kepolisian.

Pasal 28 UU Kepolisian RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politk praktis; Anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih; dan Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penjelasan pasal 28 UU Kepolisian Negara RI di atas adalah bahwa “bersikap netral” itu artinya anggota kepolisian negara RI bebas dari pengaruh semua Partai Politik, Golongan, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik.

Dalam hal ada keikutsertaan anggota Kepolisian dalam menentukan arah kebijakan nasional, maka disalurkan melalui MPR sesuai UU yang berlaku.

Itu artinya anggota Kepolisian Negara RI dilarang melakukan aktivitas politik praktis, baik berupa melakukan kegiatan untuk mendapatkan jabatan politik maupun menjadi anggota atau pengurus Partai Politik dan bebas dari pengaruh Partai Politik serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pemilu/pilkada.

Evaluasi

Presiden Jokowi harus mereevaluasi jabatan politik 3 Jenderal Polisi yang melanggar larangan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara RI, karena hal itu berdampak timbulnya persoalan sosial dan kegaduhan yang saat ini bermunculan di Papua, termasuk dugaan korupsi kepada Gubernur Papua saat ini.

Apapun kesalahan yang diduga dilakukan Gubernur Lukas Enembe, namun pokok permasalahan yang terjadi saat ini tidak bisa dipisahkan dengan peristiwa pertemuan mereka dengan Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Politik (Demokrat), di Kebayoran Baru pada tanggal 5 September 2017 silam.

Apapun argumentasinya, jika substansi pembicaraan pada pertemuan pada tanggal 5 September 2017 di Kebayoran Baru, adalah posisi Irjen Pol Paulus Waterpauw sebagai Cawagub Papua, maka hal itu jelas telah menabrak UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, melanggar Kode Etik Kepolisian RI dan Sumpah Jabatan Polri.

Dengan demikian Presiden Jokowi perlu mereevaluasi jabatan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN, Tito Karnavian sebagai Mendagri dan Paulus Waterpauw sebagai Gubernur PLT Papua Barat atau jabatan publik lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat