androidvodic.com

Laksanakan Hak Angket hingga Tuntas, Segera Audit Sistem IT KPU - News

Mendung tengah menyelimuti kehidupan demokrasi kita. 

Nampak jelas saat ini, sejak setelah pemilu 2019, upaya-upaya pelestarian kehidupan demokrasi seperti terciptanya ruang-ruang kebebasan berpendapat, penegakan keadilan dan kesejahteraan yang merata kian mengecil. 

Hal ini dapat terlihat pada ketiadaan partai politik penyeimbang kebijakan-kebijakan pihak eksekutif, lalu munculnya UU Minerba, UU KPK, UU Cipta Kerja dan lain-lainnya hingga menjelang pemilu 2024 terbitnya keputusan MK no.90 tentang pencalonan wakil presiden.

Keputusan MK no.90 ini nampak jelas merupakan penggelaran karpet merah bagi anak Presiden RI saat ini. 

Setelah peristiwa putusan MK no.90, yang sudah diputuskan MKMK sebagai tindakan pelanggaran etik, gelaran pemilu 2024 pun diwarnai kecurangan-kecurangan baik yang bersifat formal (pengerahan aparat-aparat negara dan kesalahan hitungan SIREKAP) maupun informal (guyuran bansos di sana-sini (rilis survei LSI, kompas.com 25 Feb 2024).

Sebagian wakil rakyat kita yang terdiri dari partai-partai politik yang mengusung paslon 01 dan 03, kini hendak menggulirkan hak angket (hak untuk menginvestigasi kecurangan-kecurangan yang terjadi di pemilu 2024).

Masyarakat Indonesia pernah mengalami kekecewaan pada pemilu 2019 di mana setelah meraup suara rakyat, partai-partai politik tersebut lupa akan janji kampanyenya dan bertransaksi politik di antara mereka sendiri. 

Kami melihat bahwa gelaran hak angket adalah salah satu jalan penegakan kembali arah demokrasi yang saat ini hendak tumbang.

Meski hak angket dalam konteks pemilu 2024 ini adalah arah demokrasi prosedural (sebab demokrasi substantif yang sebenarnya diimpikan oleh banyak warga Indonesia). 

Saat ini pula rakyat Indonesia tengah mengantre beras murah di beberapa daerah (kompas.id, 4 maret 2024) oleh sebab harga beras mengalami kenaikan dan disusul pula dengan kenaikan harga-harga sembako lainnya. 

Proses mengantre beras murah ini pun sudah memakan korban nyawa (2 anak tenggelam, detiknews, 22 Feb 2024).

Dengan demikian, kami menyerukan: 

1. Laksanakan hak angket hingga tuntas. 
2. Segera audit sistem IT KPU
3. Segera tegakkan hukum bagi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat-aparat pemerintah baik di tingkat pusat hingga daerah. 
4. Turunkan harga-harga sembako.

Jakarta, 7 Maret 2024

Kami, Aliansi Alumni Kampus Cirendeu (UMJ) dan Ciputat (UIN dan PTIQ) yang berseru:

1. Rakhmad Zailani Kiki (UIN, Syari'ah 1994). 
2. Siti Muniroh (UIN, jinayah-Siyasah, Syari'ah, 1995. 
3. Siti Hashinah (UIN, psikologi, 1998)
4. Siti Rozinah (UIN, PPI, 2000)
5. Achmad Fanani Rosyidi (UIN, HI, 2008)
6. Suhandoyo Laison (UIN, Adab, 1994)
7. Ade Rosyidin Hermawan (UIN, Dakwah, 1996)
8. Ahmad Tafsir (UIN, Ushuluddin, 1992).
9. Ima Nur Ichwani (UIN, Adab, 2000)
10. Fachrurozi Majid (UIN, Adab, 1999)
11. Nurman Hakim (UIN, Jinayah-Siyasah, Syari'ah 1995)
12. Wahyu A. Perdana (UIN, PPI, 2001)
13. Ainul Yaqin (UIM, PMH, 2002)
14. Rita Ariyani (UIN, Adab, 2000)
15. Husnul Khotimah (UIN, Jinayah&Siyasah, 1995)
16. Yans Zidane (UIN, perbandingan Agama, 1991)
17. Ki Bagus Hadikusuma (UIN, Ushuluddin 2006)
18. Muhammad Islah (UIN, PMHK, 1996)
19. Maryam Fithriati (UIN, SAK, Adab, 1997)
20. Dahlia Madanih (UIN, PMH, 1998)
21. Nurmillah (UIN, Jinayah-siyasah, Syariah, 1995)
22. Sofyan Badrie (UIN, Perbandingan Agama, Ushuluddin, 1992)
23. Yati Andriyani (UIN, Jinayah, Siyasah, 1997)
24. Iis Istibsyarah (UIN, Tarbiyah, 1995)
25. Mukhsin (UIN, syariah, 2006)
26. Abdushomad (UIN, PAI, 1998)
27. Muhammad Ainul Yaqin (UIN, HTN, 2018)
28. Lukman Aziz (UMJ, 1998)
29. Teti Muhithoh (UMJ, 1998)
30. Rio Sumantri (UMJ, 1998)
31. Lamadi De Lamato (UMJ, 1998)
32. Abba Taher Lamatapo (UMJ, 1998)
33. Nety Hernawati (UMJ, 1998)
34. Dawam El Ahmad (PTIQ, 1998)

Kampus Cirendeu: Universitas Muhammadiyah Jakarta
Kampus Ciputat: UIN syarif Hidayatullah dan PTIQ

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat