Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . . - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada tahun 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memandang keputusan itu memberatkan masyarakat saat kondisi sekarang ada pandemi Covid-19.
"Sehingga memang dalam kondisi seperti ini perusahaan saja merasa sangat keberatan. Apalagi masyarakat umum gitu," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, pengusaha sebelumnya juga sudah mengajukan relaksasi untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan, sehingga tidak makin memberatkan perusahaan.
Baca: Fraksi Golkar: Kami Tidak Pernah Usulkan Cetak Uang. . .
"Dalam kondisi yang seperti ini saja sebetulnya dari perusahaan itu kan juga minta diberikan relaksasi. Kelonggaran untuk tidak membayar penuh," kata Hariyadi.
Baca: Puncak Kendaraan Tinggalkan Jakarta Akan Terjadi Pada H-3 Lebaran, 21 Mei 2020
Hariyadi menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu mengkhawatirkan karena masyarakat bisa tidak memiliki jaminan layanan kesehatan.
Baca: Sudah Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Kok Kembali Naik? Kinerja Direksi Dipertanyakan
"Memang dinaikkan (iuran BPJS Kesehatan) itu yang kita khawatirkan, khususnya adalah untuk masyarakat umum yang bukan penerima upah."
"Artinya, mereka tidak bisa mendapatkan akses untuk manfaat pelayanan kesehatan, ini juga cukup serius," ujar Hariyadi Sukamdani.
Terkini Lainnya
Iuran BPJS Kesehatan Naik
"Memang dinaikkan (iuran BPJS Kesehatan) itu yang kita khawatirkan, khususnya adalah untuk masyarakat umum yang bukan penerima upah," ujar Hariyadi.
Reethau Group Teken Perjanjian Jual Beli Gas dengan Pertamina EP di Forum Gas Bumi 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Anggota Komisi VII Minta Pelarangan Truk Sumbu 3 saat Libur Hari Besar Keagamaan Ditinjau Ulang
Menilik Skema Perhitungan Iuran Tapera, Begini Ilustrasinya
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Ungkap Masa Kerja Satgas BLBI akan Diperpanjang
PLN Siapkan Dukungan Penuh untuk Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia
Aset Properti Eks BLBI Senilai Rp 2,77 Triliun Diserahkan ke Sembilan Kementerian/Lembaga