androidvodic.com

Tak Hanya Warga, Menkeu Pun Khawatirkan Mafia Tanah, Aset Negara Juga Bisa Diserobot - News

News, JAKARTA -- Bukan hanya warga biasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata mengkhawatirkan terkait praktik mafia tanah.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, aset milik negara atau Barang Milik Negara (BMN) saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp 4.397 triliun usai revaluasi aset.

Total, nilai BMN mencapai Rp 6.585 triliun atau 59,3 persen dari total aset dalam neraca yaitu sebesar Rp 11.098 triliun.

Hal itu disampaikannya dalam acara Apresiasi Pengelolaan Kekayaan Negara, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Tindak Tegas Mafia Pelabuhan dan Tanah, Hotline Pengaduan di 081914150227

"Terus terang kalau aset negara tidak diadministrasi, tidak memiliki status legal yang kuat, mudah sekali dilakukan penyerobotan, baik itu dilakukan oleh oknum bekerjasama dengan mafia aset atau mafia tanah," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.

Oleh sebab itu, dia meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) agar terjaga secara administratif dan bersifat legal.

Lewat asuransi, BMN bisa menciptakan kepastian hukum untuk mengganjal praktik mafia tanah atau mafia aset negara.

"Ini hal yang saya minta untuk diperangi oleh DJKN, apalagi saat ini kami sedang melakukan kegiatan yang penting untuk mengembalikan hak negara seperti melalui satgas BLBI," ujarnya.

Baca juga: Kasus Suap di DPJ, KPK Tetapkan 2 Lagi Tersangka Mafia Perpajakan 

Menurut dia, asuransi juga diperlukan untuk menjaga aset negara dari potensi ancaman bencana alam. Sehingga bangunannya bisa bertahan dan selamat.

"Bangunan milik negara harus kita lindungi dari bahaya musibah, apakah itu kebakaran, apakah musibah karena bencana alam, maka sekarang kami melakukan berbagai upaya seperti mengasuransikan barang-barang milik negara," pungkasnya.

Bank Tanah

Kementerian ATR/BPN masih terus melakukan persiapan terkait pembentukan Bank Tanah. Sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Pada Jumat (12/11/2021) lalu, berlangsung rapat Pra Panitia Antar-Kementerian (PAK) Rancangan Peraturan Presiden di Malang. Pembahasannya menyinggung beberapa kelengkapan teknis terkait penyelenggaraan Bank Tanah.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi mengatakan, guna melengkapi PP 64/2021 tentang Badan Bank Tanah, maka disusunlah beberapa regulasi seperti peraturan presiden (perpres).

Baca juga: Menteri ATR Ungkap Modus Oknum BPN yang Berkongsi dengan Mafia Tanah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat