androidvodic.com

Diduga Ada Kartel Minyak Goreng, YLKI Buat Petisi di Change.Org, KPPU Panggil Pengusaha Sawit - News

News, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akhirnya menggelar petisi di change.org untuk mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng.

Hingga saat ini, meski pemerintah telah menetapkan harge eceran tertinggi (HET) namun justru minyak goreng langka di pasaran.

YLKI pun menduga terjadinya kartel minyak goreng.

Di laman Change.org, seperti dikutip Kontan, YLKI membuat petisi bertajuk "Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!".

Baca juga: Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng di Pasar Sesuai HET dalam Beberapa Hari ke Depan

Hingga Jumat (4/2/2022) pukul 13.23 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani 154 orang.

Dalam pengantar petisi di change.org, YLKI menyebut kalau kita pergi ke minimarket, mungkin stok minyak goreng bakal kosong dan ludes. Kalau ke pasar tradisional, harga minyak melambung tinggi sekali.

"Bikin bingung banget, ya. Kenapa bisa, negara penghasil minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia, tapi masyarakatnya enggak bisa membeli minyak goreng sawit dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak ada gangguan pasokan?" tanya YLKI.

Menurut YLKI, bisa jadi, ini ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng.

Baca juga: Indikasi Kartel Minyak Goreng Terus Diusut, KPPU Akan Mintai Keterangan Empat Pemain Besar

YLKI menyebut, KPPU sempat bilang kalau hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia.

Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali.

Walaupun ini masih dugaan, tetapi fenomena di pasar mengindikasikan dengan kuat.

Lewat petisi ini, YLKI, meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi).

Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Pemkab Malang Bantah Ada Penimbunan Stok

"Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya," sebut YLKI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat