androidvodic.com

Kebijakan Mendag Atasi Persoalan Minyak Goreng Dinilai Tidak Matang - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Gunawan Benjamin menilai kebijakan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatasi persoalan minyak goreng di lapangan, tidak matang.

Kebijakan yang dibuat Mendag pun dinilai terkesan terburu-buru, yang akhirnya menimbulkan polemik baru di masyarakat.

Baca juga: Dapat Pasokan DMO, Kemendag Janjikan Sepekan Lagi Kelangkaan Minyak Goreng Murah Teratasi

“Kalau arahan minyak goreng satu harga ke Rp 14.000, terus ke Rp 11.500, arahan itu sangat jelas di telinga konsumen, tapi arahan itu justru jadi polemik sekarang di tengah masyarakat karena stoknya tidak ada. Jadi memang kalau saya berkesimpulan, kebijakan yang diambil oleh Menteri Perdagangan ini tidak matang,” ujar Gunawan, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, kebijakan Mendag menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, mendapatkan keluhan tidak hanya di konsumen tapi juga di level pedagang terutama pedagang di pasar tradisional.

Pedagang, kata Gunawan, mendapatkan keluhan dari konsumen yang merasa minyak goreng seharusnya sudah satu harga sesuai arahan Mendag, tapi di lapangan pedagang masih harus menjual stok minyak goreng yang dibeli dengan harga di atas HET.

Baca juga: Kemendag Ungkap Minyak Goreng di Pedagang Masih Mahal karena Masih Ada Stok Lama

“Ini sebenarnya yang harus diselesaikan, karena memang kalau dikatakan kebijakan ini tidak efektif, saya tidak tahu ini upaya apa yang tengah dilakukan oleh Menteri Perdagangan untuk menstabilkan harga, saya tidak paham bener, tetapi di lapangan memang kebijakan ini belum efektif sama sekali untuk meredam gejolak harga minyak goreng,” paparnya.

Hal yang sama disampaikan, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, kebijakan Mendag mengatasi persoalan minyak goreng minim persiapan.

Pemerintah dalam hal ini Mendag, harusnya mampu menguasai jalur distribusi untuk memastikan kebijakan yang dibuat bisa berjalan di lapangan.

“Utamanya persiapannya sangat minim, karena dalam upaya ini yang diperlukan sekali itu adalah pemerintah bisa menguasai distribusinya, masalahnya pemerintah tidak memiliki distribusi itu,” ujar Piter.

“Jadi dengan penetapan harga jauh dari harga pasar tersebut, maka potensi untuk penyimpangan-penyimpangan pasti banyak terjadi, akan ada penumpukan, penyelundupan itu akan banyak, karena untuk keuntungan, pengusaha akan mencari keuntungan yang lebih besar. Jadi selama pemerintah tidak menguasi distribusinya ini kondisinya akan terus terjadi," sambung Piter.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat