androidvodic.com

Indosurya Gagal Bayar 15 Triliun, Nasabah Pemilik Dana Minta Perusahaan Dipailitkan - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Setelah Bareskrim Polri menangkap petinggi KSP Indosurya beberapa hari lalu, sejumlah nasabah pemilik dana yang menjadi korban investasi di KSP tersebut merasa lega karena kasus yang sudah berjalan selama 2 tahun kembali bergulir.

Aliansi Korban KSP Indosurya kini meminta polisi menelusuri aset KSP Indosurya. Angin segar itu membuat sejumlah korban investasi bodong ini berencana untuk mempailitkan KSP Indosurya.

Kuasa hukum aliansi korban, Otto Hasibuan menyatakan, usulan pailit yang pernah diutarakan dua tahun lalu itu terbukti. Sebab, melalui keputusan pailit aset dan dana debitur Indosurya bisa kembali seluruhnya.

"Apa yang saya usulkan 2 tahun lalu terbukti sekarang, solusi paling tepat adalah mempailitkan Indosurya. Melalui kepailitan, seluruh harta debitur atau nasabah Indosurya menjadi sita umum. Nanti kurator yang akan membagikan kepada seluruh nasabah," kata Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta Polisi Prioritaskan Kepentingan Korban KSP Indosurya

Otto menegaskan, PKPU yang tak kunjung diputuskan membuat pihaknya merasa heran. Ia mempertanyakan kenapa ada kreditur Indosurya yang memilih opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sebab, PKPU sangat rentan dipermainkan debitur karena opsi ini berujung pada seluruh harta dalam penguasaan debitur. Terlebih, opsi PKPU hanya membayarkan debitur membayar sebagian dana di depan terlebih dahulu dan sisanya dicicil.

Baca juga: Bareskrim Koordinasi dengan Kejagung Soal Kelanjutan Penanganan Kasus Indosurya

"Tapi karena kita kalah voting, ya mau bagaimana lagi. Bagi saya wacana pailit ini akan kita gulirkan terus, karena ini menjadi solusi yang paling tepat," imbuh Otto.

Otto menambahkan, para korban berharap putusan pengadilan nanti bisa membuat nasabah lega. Pihaknya berharap pengadilan mensyaratkan aset Indosurya disita dan dikembalikan pada seluruh korban.

Baca juga: PPATK Akan Kejar Kemanapun Aliran Uang KSP Indosurya

"Kami berharap kepolisian agar bisa melengkapi berkas ke Kejaksaan agar nantinya korban bisa menuntut pengembalian aset. Jadi bukan disita, tidak dirampas oleh negara tetapi dikembalikan pada korban atau nasabah," tutup Otto.

Sementara itu, seorang korban investasi bodong KSP Indosurya, Irvan Salahudin membenarkan jika hasil dari PKPU yang saat ini berjalan merugikan korban.

Sebab, keputusan PKPU hanya mewajibkan KSP Indosurya menjalankan kewajiban mencicil pembayaran kepada korban dengan jumlah yang sangat kecil.

"Bayangkan, PKPU KSP Indosurya hanya mewajibkan debitur menyetor Rp100 ribu tiap bulan. Ini mau sampai kapan, bahkan ada nasabah yang sudah meninggal, sakit-sakitan bahkan sampai bunuh diri," tutur Irvan yang mengaku telah menitipkan dana sejak 2014.

Sebelumnya, Bareskrim menangkap Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.

Namun, satu tersangka Suwito Ayub dikabarkan menghilang usai mengajukan pengobatan di rumah sakit. Polisi juga sudah menetapkan Suwito masuk DPO dan saat ini masih dilakukan pencarian.

Menurut Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan, buronan yang merugikan belasan ribu nasabah hingga mencapai Rp15,9 triliun itu melarikan diri keluar negeri menggunakan paspor palsu.

“Infonya yang bersangkutan sudah ada di luar negeri sejak tahun lalu," kata Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Whisnu menambahkan, pihaknya tengah menelusuri keberadaan Suwito Ayub yang terdeteksi berada di Singapura pada akhir 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat