androidvodic.com

Takut Sanksi Denda, Pebisnis Tunggu Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi - News

News, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-undang meski masih menyisakan kontroversi, Selasa 20 September 2022.

Kontroversi dimaksud antara lain menyangkut pengenaan sanksi denda administrasi. Ini lantaran pelanggaran atau kegagalan perlindungan data pribadi oleh korporasi bisa dijerat sanksi administrasi berupa 2 persen dari pendapatan tahunan.

Bahkan ada ancaman sanksi tambahan hingga pembubaran badan usaha.

Guna menghindari sanksi dan denda, pebisnis harus mempersiapkan diri, membangun sistem pengendali perlindungan data pribadi

Pebisnis kompak menyebut, beleid ini penting untuk perlindungan data pribadi. Tapi, mereka menunggu rumusan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, lembaga yang diamanatkan UU untuk dibentuk sebagai wasit.

Mereka berharap kebijakan turunan jadi panduan pebisnis dalam pengelolaan data pribadi, pengendali data pribadi, hingga prosesor data pribadi. Harapannya, beleid turunan bisa menjawab kriteria kepatuhan atas pengamanan data.

Perbankan, salah satu bisnis yang sarat data pribadi mengaku tengah bersiap diri.

"BRI terus melakukan rangkaian tahap pengamanan tiap teknologi yang kami gunakan agar meminimalisir celah keamanan yang mungkin terjadi," ujar Corporate Secretary PT Bank BRI Tbk Aestika Oryza Gunarto Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang

Tak menyebutkan nilai, biaya pengamanan data BRI besar.

Bagi bank, manajemen data pribadi sangat penting agar mendapatkan kepercayaan nasabah. Klaim Aestika, keamanan perlindungan dan tata kelola data nasabah BRI mengacu standar internasional yang jadi acuan Industri.

Selain bank, industri telekomunikasi dan e-commerce juga sarat pengelolaan data pribadi.

"Kami terus melakukan pengembangan sistem keamanan siber untuk mengamankan data," sebut Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki Hamsat Bramono.

Baca juga: Pengamat: Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang Kuat dan Independen

Head External Communications PT XL Axiata Tbk Henry Wijayanto menambahkan, selain pengamanan sesuai standar industri, XL juga selalu menyesuaikan perkembangan teknologi terbaru demi mengurangi risiko gangguan keamanan data.

Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia bilang Tokopedia akan mengikuti proses pembuatan aturan turunan UU ini.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apa yang Akan Dilakukan Terhadap Kasus Pencurian Data Pribadi

Kata dia, Tokopedia membangun teknologi yang menunjang aktivitas transaksi dan perlindungan data dengan pembatasan akses dan perlindungan berlapis sesuai standar industri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat