Perppu Cipta Kerja Dapat Banyak Kritik, Serikat Pekerja Segera Beri Tanggapan Siang Ini - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja mendapat banyak kritik dari masyarakat.
Penerbitan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) akan menggelar konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja 2/2022.
"Dengan ini, DPP KSPSI mengundang rekan-rekan media menghadiri Konferensi Pers Menanggapi Perppu Cipta Kerja," demikan isi undangan yang diterima News, ditulis pada Selasa (3/1/2023).
Konferensi pers akan dilakukan di Kantor DPP KSPSI, Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan UU Ciptaker ini merupakan akal-akalan oligarki dan akan berdampak buruk bagi para kaum buruh.
"Perppu tentang UU Cipta Kerja adalah akal-akalan oligarki agar substansi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun segera bisa dijalankan tanpa perlu memberi kesempatan pada rakyat untuk berpartisipasi," kata Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Lebih lanjut, dengan terbitnya UU Ciptaker Jumhur melihat Indonesia kini bukanlah lagi negara hukum melainkan negara yang memerintah berdasarkan hukum sehingga menurutnya, Perppu ini wajib ditolak oleh para kaum buruh.
"Ini bukan negara rule of law tapi rule by law dimana aturan hukumnya dibuat dengan cara barbarian," kata Jumhur.
"Perppu itu bagi kaum buruh akan lebih buruk dan karenanya wajib ditolak," tambahnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker Jumat (30/12/2022) lalu.
Jokowi mengklaim pada dasarnya, keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Situasi Indonesia, kata Jokowi, yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Oleh sebab itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor," jelas Jokowi, Jumat (30/12/2022).
Terkini Lainnya
Perppu Cipta Kerja
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan UU Ciptaker ini merupakan akal-akalan oligarki dan akan berdampak buruk bagi para kaum buruh.
JNE Bantu Wujudkan Misi Rayya Creativa Bangun Literasi Generasi Muda
Perppu Cipta Kerja
BERITA REKOMENDASI
Puluhan Mahasiswa Panjat Pagar Gedung DPR RI Sambil Teriak ''Revolusi''
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa Minta DPR Cabut UU Ciptaker
BERITA TERKINI
berita POPULER
Subsidi BBM Membengkak, Pemerintah Diminta Menekan Pembiayaan Tidak Produktif
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
BNI Gelar Edukasi Keuangan dan Keterbukaan Informasi di Jepang
Harga Pangan Hari Ini: Beras hingga Telur Ayam Turun, Berikut Daftar Lengkapnya
Mulai Besok, KAI Lakukan Penyesuaian Jam Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh