androidvodic.com

Majelis Hakim Sebut Kerugian Negara di Korupsi Minyak Goreng Sebesar Rp 2,9 Triliun - News

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Kerugian tersebut merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun.

Kerugian itu disebut Majelis Hakim sebagai beban kerugian dari diterbitkannya persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Baca juga: Hakim: Kerugian Perekonomian Negara dalam Kasus Minyak Goreng Bersifat Asumsi

"Majelis Hakim berkeyakinan kerugian keuangan sebesar 2 triliun yang berasal dari illegal gain karena didapat dari penerbitan PE tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan pada Rabu (4/1/2023).

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyampaikan tak ada kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

"Menimbang untuk membuktikan adanya unsur kerugian perekonomian negara masih terlalu luas," kata Liliek.

Sebagai informasi, lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng telah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka ialah: Mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Baca juga: Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara

Kelimanya sama-sama diputuskan bersalah karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara.

Indrasari Wisnu Wardjana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjars.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan. (Tribun Network/ham/wly)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat