Aplikasi Jombingo Ditutup, Kominfo: Lagi Diinvestigasi Bareskrim - News
Laporan Wartawan News, Ismoyo
News, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan telah menutup situs PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo.
Hal ini ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Kominfo Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Ia juga menjelaskan, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan investigasi.
Baca juga: Nasib Aplikasi E-commerce Jombingo Setelah Rugikan Pelanggan Hingga Ratusan Juta
Diketahui, aplikasi Jombingo terdaftar sebagai e-commerce tetapi malah melakukan penipuan. Aplikasi mendapatkan keluhan banyak orang yang tertipu.
"Jombingo sudah ditutup. Lagi diinvestigasi bersama Bareskrim," tegas Budi Arie, Kamis (20/7/2023).
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo).
Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto mengatakan, pemblokiran ini dikarenakan situs tersebut beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.
"Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) pada Selasa 4 Juli 2023 yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK)," ucap Hudiyanto dalam pernyataannya dikutip, Minggu (9/7/2023).
"Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat," sambungnya.
Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.
Baca juga: Situs Jombingo Diblokir Satgas Otoritas Jasa Keuangan, Ternyata Ini Penyebabnya
PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal.
Pertama, situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.
Terkini Lainnya
Aplikasi Jombingo Ditutup
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan telah menutup situs PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus