androidvodic.com

Sembilan Pokok Substansi Ini Jadi Indikator Keberhasilan Pemindahan Ibukota ke IKN - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Bappenas menekankan sembilan pokok substansi untuk memastikan keberhasilan 4 P atau Persiapan, Pembangunan, Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN di Kalimantan Timur.

"Pertama, penguatan terhadap kewenangan khusus Otorita IKN guna memastikan Otorita IKN dapat menjalankan tugas dan fungsinya setingkat Kementerian," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Kedua penguatan terhadap aspek pertanahan di Ibu Kota Nusantara memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dalam hal ini termasuk tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat sehingga dalam penyelenggaraan kegiatan terdapat kepastian dalam pengakuan dan perlindungan tanah masyarakat wilayah Ibu Kota Nusantara," tambah Suharso.

Selain itu, juga memberikan terobosan kepastian keberlanjutan investasi di Ibu Kota Nusantara melalui pengaturan jangka waktu hak atas tanah yang kompetitif dan berlaku secara lex spesialis hanya di wilayah Ibu Kota Nusantara.

"Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan di mana seluruh masyarakat dapat memperoleh hak yang sama juga menerapkan mekanisme tahapan dan evaluasi berdasarkan kriteria-kriteria tertentu," tutur Suharso.

Ketiga adalah perubahan terkait pengelolaan keuangan yang dibagi tiga hal, yakni anggaran, barang, dan pembiayaan.

"Keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kombinasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan profesional non-birokrat untuk memerkuat pelaksanaan 4P," ucap Suharso.

Kelima, pemutakhiran delineasi wilayah yang dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.

Baca juga: IKN Ditargetkan Jadi Kota Nol Emisi Karbon pada 2030

"Keenam, penyelenggaraan perumahan yang dilatarbelakangi oleh peran utamanya dalam 4P," imbuhnya.

Ketujuh, perubahan terkait pasal tata ruang. Perubahan tersebut diperlukan untuk menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Kedelapan adalah pengaturan terkait mitra kerja Otorita IKN yang bersifat pemerintah daerah khusus di DPR.

"Sebab, diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh Otorita," terang Suharso.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU IKN Jadi Undang-Undang

Kesembilan, jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan Ibu Kota Negara tercapai.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2023-2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat