androidvodic.com

DPR Sahkan Revisi UU IKN Jadi Undang-Undang - News

News, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU). 

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Bandara VVIP IKN Sudah Finalisasi Gambar, Menhub: November Mulai Konstruksi

Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN, di mana pada pembicaraan Tingkat I atau dalam rapat Panja, terdapat 7 fraksi yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP menerima RUU IKN untuk di sahkan pada Rapat Paripurna.

Sementara satu Fraksi yakni Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

"Ada satu fraksi menolak untuk meneruskan pembahasan RUU IKN pada Rapat Paripurna yaitu fraksi PKS," kata Doli di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Jokowi Sebut Pembangunan Istana Presiden di IKN Masih Sesuai Target

Setelah menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU IKN menjadi UU kepada peserta rapat.

"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ada pun ada beberapa isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.

Di antaranya kluster terkiat kewenangan khusus, klaster nomor terkait pengisian jabatan, klaster terkait penyelenggaraan perumahan, klaster terkait batas wilayah, dan klaster nomor terkait mitra di DPR RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat