androidvodic.com

Jaga Iklim Usaha IHT, Kemenperin Siap Kawal Penyusunan RPP Kesehatan - News

News, JAKARTA - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menegaskan, pihaknya siap mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan demi menjaga iklim usaha industri hasil tembakau (IHT).

Seperti diketahui, saat ini muncul pro kontra RPP Kesehatan terkait Pengaturan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau yang dinilai merugikan kelangsungan ekosistem pertembakauan di tanah air.

Edy mengatakan, IHT mendapatkan sejumlah tekanan mulai dari kenaikan cukai sejak 2020 hingga pembahasan RPP Kesehatan.

Baca juga: RPP Kesehatan Dinilai Bakal Berdampak Terhadap Pengurangan Karyawan di Industri Kreatif

“Sejak 2020 hingga 2022 ini, cukai terus naik dan HJE (harga jual eceran) juga naik,” kata Edy, Kamis (23/11/2023).

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Menurut Edy, perusahaan rokok awalnya tidak ingin menaikkan harga untuk mempertahankan konsumen. Namun, pada akhirnya industri hasil tembakau terpaksa harus menaikkan harga rokok mengingat margin keuntungan yang semakin menipis.

“Sejak pertengahan tahun ini, IHT secara perlahan naikkan harga rokok, hal ini mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap rokok sehingga pesanan baru semakin turun menjelang akhir tahun ini,” katanya.

Penurunan pesanan baru ini juga menyebabkan penurunan produksi. Kondisi tersebut diperberat dengan pembahasan RPP Kesehatan, terutama pada bagian pengamanan zat aditif, yang dinilai berpotensi mematikan IHT.

Baca juga: Kemenparekraf: Kementerian Kesehatan Belum Ajak Kami Rumuskan RPP Kesehatan

Hal ini, kata Edy, juga membuat beberapa produsen dalam memenuhi permintaan cenderung menghabiskan persediaan yang ada dibanding meningkatkan produksi. Pelaku usaha juga wait and see melihat perkembangan pembahasan RPP ini.

"Kami terus kawal pembahasan RPP Kesehatan untuk jaga iklim usaha IHT tetap kondusif,” kata Edy.

Di sisi lain, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari mengatakan, rokok bukanlah produk yang dilarang untuk diiklankan. Hal itu, didasarkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait produk rokok.

"Kita bicara soal pengamanan, termasuk bicara tembakau, tidak putus dari putusan MK. Kita punya 6 bahkan, tapi saya mengambil beberapa sampel saja dari putusan MK," kata Cahyani.

Cahyani menegaskan, salah satu kesimpulan dari putusan MK tersebut menyatakan tembakau adalah produk yang legal, yang dapat diatur tapi tidak dilarang. Selain itu, rokok bukan barang ilegal yang dilarang untuk diiklankan, tapi tetap dengan syarat-syarat tertentu.

Baca juga: Asosiasi Petani Tembakau Berharap RPP Kesehatan Dikaji Ulang

"Kemudian, rokok bukanlah barang ilegal, ini saya ambil dari pertimbangan MK, sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan, walaupun dengan syarat-syarat tertentu," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat