androidvodic.com

Kemenparekraf: Kementerian Kesehatan Belum Ajak Kami Rumuskan RPP Kesehatan - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyampaikan pentingnya melibatkan semua pihak pada perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Direktur Akses Nonperbankan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Saifullah Agam menerangkan, ketika membuat suatu regulasi pemerintah harus melihat secara menyeluruh, dibahas seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan terkait. 

Termasuk, bagaimana aturan yang diterapkan akan berdampak kepada industri terkait.

"Bukan hanya dampak sosial atau kesehatan, tapi dampak pembatasan terhadap industri lain," ujar Saifullah saat Diskusi Media dengan topik “Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif” di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Rugikan Petani Tembakau, Fraksi Golkar Tolak RPP Kesehatan

Beberapa pasal dalam RPP tersebut yang memberatkan industri kreatif menurut Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran di antaranya, Iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit dari semula 21.30 - 05.00 menjadi 23.00 - 03.00.

Kemudian, larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang.

Larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir. Larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR).

"Ini yang terdampak industri periklanan, TV, radio, media, dan lain-lain. Itu kan banyak tenaga kerja, jangan sampai ketika melarang akan memberikan efek lebih buruk kepada industri yang lain. Menurut saya perlu dipikirkan lagi, diajak ngobrol seluruh stakeholder, dicari jalan tengah," terang Saifullah.

Saifullah menyampaikan, hingga saat ini Kemenparekraf belum diajak diskusi oleh Kementerian Kesehatan terkait RPP.

Padahal, terdapat beberapa sub sektor ekonomi kreatif yang juga turut terdampak, jika aturan tersebut disahkan.

"Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak akibat aturan harus diajak diskusi. Harus ada kajian, dan jangan sampai merugikan banyak pihak. Ajak seluruh stakeholder sebelum diberlakukan," terang Saifullah.

Penolakan aturan tersebut, di antaranya datang dari Sekretariat dan Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran, yang telah melayangkan surat resmi penolakan terhadap isi aturan produk tembakau dalam RPP Kesehatan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Aturan tersebut dinilai berisi banyak larangan bagi produk tembakau, termasuk melarang total iklan produk tembakau, sehingga dapat berdampak negatif bagi keberlangsungan mata pencaharian pekerja industri kreatif nasional.

“Larangan total iklan produk tembakau di berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif,” kata Fabius Bernadi perwakilan Asosiasi Perusahaan Media Luar griya Indonesia (AMLI) dan Dede Imam dari Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII) dalam keterangan tertulis Kamis (16/11/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat