androidvodic.com

Relaksasi Harga Gula Segera Berakhir, Pengusaha Ritel Cuek Jika Tak Diperpanjang - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Relaksasi harga gula akan berakhir pada 31 Mei 2024. Pengusaha ritel tak masalah jika nantinya kebijakan ini tak diperpanjang.

Sebab, kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey, mengatasi harga gula tinggi di tingkat konsumsi tak bisa hanya sekadar lewat pemberlakuan kebijakan relaksasi.

Namun, penanganannya terletak pada pembenahan produksi dalam negeri dan pengadaan impornya.

"Kalau dua hal itu bisa dipecahkan, tidak harus diperpanjang relaksasinya. Tapi, kalau dalam hal produksi tidak ada solusi dan pengadaan impor terlambat dan berlarut, maka relaksasi harus diteruskan," katanya dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Pembelian Gula Pasir di Toko Ritel Dibatasi, Aprindo Ungkap Penyebabnya

Ia mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Pertanian perlu melakukan terobosan dalam hal produksi gula.

Roy menyarankan agar pemerintah menggunakan teknologi pangan yang memungkinkan tanaman tumbuh dalam ruang tertutup.

"Itu bisa mengisi produksi saat badai el nino atau la nina yang di depan mata," ujar Roy.

Selain itu, untuk pengadaan impornya, ia mengatakan bahwa importir yang telah diberi persetujuan impor harus disanksi bila terbukti berlarut dalam melaksanakan importasi.

Selain disanksi, para importir yang terlambat itu harus dikaji ulang kelayakannya dalam melaksanakan importasi.

Dalam menangani kenaikan harga pangan, Roy merasa pemerintah selama ini masih seperti pemadam kebakaran yang baru bertindak ketika ada kejadian.

"Menurut kami pemerintah masih seperti pemadam kebakaran. Di situ ada masalah, di situ [baru] repot," pungkasnya.

Sebagai informasi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga acuan pembelian gula di tingkat konsumsi.

Harga dari yang semula Rp 15.500 per kg, menjadi Rp 17.500 per kg.

Sementara itu, harga gula wilayah Maluku, Papua dan wilayah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan ditetapkan sebesar Rp 18.500 per kg.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat