androidvodic.com

Menko Airlangga: Perlu Sosialisasi Lebih Dalam Soal Tapera, Ini Ada Manfaatnya - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peraturan gaji pekerja dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus disosialisasikan lebih dalam.

Sebab, kata dia, iuran Tapera ini memiliki sejumlah manfaatnya tersendiri, salah satunya untuk pinjaman.

"Jadi, Tapera saya lihat perlu sosialisasi lebih dalam karena Tapera itu kan ada manfaatnya, antara lain untuk pinjaman, untuk perumahan," kata Airlangga ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Ia menjelaskan, ada dua jenis pinjaman. Pertama untuk perumahan baru, kedua untuk renovasi.

Baca juga: Jokowi Tak Peduli Penolakan Tapera, Prabowo Punya Janji Bangun 3 Juta Rumah, Hidup Buruh Makin Sulit

"Satu, untuk perumahan baru, yang kedua untuk renovasi. Kemudian juga tingkat suku bunganya itu diatur pada suku bunga tertentu," ujar Airlangga.

Oleh karena itu, ia menegaskan sosialisasi harus dilakukan lebih dalam.

Dia menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan mensosialisasikannya.

"Jadi, sosiaslisai harus lebih dalam, sehingga para pekerja tau apa yang bisa didapatkan dari program Tapera tersebut," jelas Airlangga.

"Nanti sosialisasi diperlukan baik itu lewat Menkeu, Menteri PUPR, karena ujung tombaknya ada di sana," pungkasnya.

Diketahui, kisruh ini bermula ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Masyarakat pun geram dengan peraturan ini. Kekesalan itu banyak ditemukan di media sosial X (dahulu Twitter), di mana banyak warganet yang ramai mengkritik kebijakan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat