androidvodic.com

Jokowi Kasih Lisensi Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menko Airlangga Bilang Itu Hak Istimewa - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberikan lisensi mengelola tambang kepada organisasi keagamaan sebagai hak istimewa.

Menurut Airlangga, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Dia bilang, izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang merupakan hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah.

"Itu (ormas) mendapat privilege, salah satunya untuk ke aset pertambangan. Tapi kan itu silakan saja," ujar Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).

Namun, dia enggan membeberkan secara detail terkait ormas seperti apa yang akan mendapatkan prioritas yang dimaksud.

"Ya ini kan diberikan kepada organisasi masyarakat khusus ya. Pemerintah memberikan prioritas nanti," pungkasnya.

Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut website Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan yakni Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Baca juga: Jokowi Resmi Teken PP soal Ormas Boleh Kelola Tambang

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Baca juga: Presiden Jokowi beri izin tambang untuk ormas keagamaan – Rawan konflik SARA dan alat perusahaan

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisasnya Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat