androidvodic.com

Jokowi Bagi-bagi 'Kue' ke Ormas Keagamaan, Izin Tambang Terbit: Daripada Setiap Hari Ajukan Proposal - News

News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan yang memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait hal tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil, Minggu (2/6).

Baca juga: Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Pengamat: Mengganggu Agenda Transisi Energi

Disebutkan dalam PP Nomor 25 tahun 2024, terutama dalam Pasal 34, konsesi tambang bisa diberikan kepada PBNU dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Konsesi tambang WIUPK ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.

Teruntuk ormas PBNU, Bahlil menyebut, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara yang cadangannya cukup besar.

"Kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil.

"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?" kata dia lagi.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membantah aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan adalah bentuk bagi-bagi kue.

"Enggak, enggak (bagi-bagi kue). Ayo, makanya lihat dari dasarnya," kata Siti.

Siti menuturkan, izin usaha mengelola pertambangan itu diberikan mengingat setiap ormas memiliki organisasi sayap di bidang bisnis.

Menurutnya, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan jauh lebih efektif ketimbang membuat proposal permintaan dana setiap kali diperlukan.

"Pertimbangannya itu tadi, karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat