androidvodic.com

Beratkan Pengusaha, Ombudsman RI Usul Iuran Tapera 3 Persen Ditanggung Sepenuhnya oleh Pekerja - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengusulkan agar gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar tiga persen, sepenuhnya ditanggung oleh pekerja.

Hal itu ia sampaikan usai melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola (BP) Tapera, Senin (10/6/2024).

"Sebetulnya regulasi ini memang harus dipikirkan oleh pemerintah kalau memang pihak pengusaha itu berat maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu dan seyogyanya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha," kata Yeka di kantor BP Tapera, Melawai, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dana Iuran Pekerja di Tapera Akan Diinvestasikan ke Obligasi, Ini Alasannya

Jadi, kata Yeka, jika iuran Tapera bisa sepenuhnya dilimpahkan ke pekerja, itu bisa sebagai upaya membangun kesadaran para pekerja yang kelak akan diwajibkan menjadi peserta Tapera.

"Oleh karena itu, konsep dari Tapera ini harus disosialisasikan dengan baik dulu. Saya yakin kalau konsepnya baik tidak akan ada yang meragukan konsep Tapera ini," ujar Yeka.

Menurut dia, jika pemberi kerja juga dibebankan sebesar 0,5 persen dari tiga persen tersebut, akan mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan.

Ia pun yakin BP Tapera tidak akan berani memaksakan kebijakan tersebut.

"Kan masalahnya tiga persen itu sedang disimulasikan. Apakah ini nanti melibatkan pengusaha? Kan pengusahanya nanti dicek dulu," tutur Yeka.

"Kalau pengusahanya masalah apalagi ini nanti mengganggu cash flow-nya perusahaan, saya yakin juga BP Tapera tidak akan berani memaksakan seperti ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).

Tapera diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) yang belakangan ini ramai di masyarakat merupakan turunan dari UU ini.

PP yang ramai itu adalah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat