androidvodic.com

Kelakar Ombudsman Soal Iuran Tapera: Kalau Bisa Anak Kecil Ikut Didaftarkan Jadi Peserta - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika berkelakar mengenai kebijakan pekerja yang akan diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 2027 mendatang.

Yeka, yang baru saja menyambangi kantor BP Tapera, mengatakan bahwa semangat dari konsep Tapera ini adalah ingin menyediakan rumah bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau dengan kata lain bergotong royong.

"Jadi, namanya wajib menabung itu bagaimana? Nah, di sini ada konsep gotong royong," katanya di kantor BP Tapera, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Usai Temui BP Tapera Selama 2 Jam, Ombudsman Pastikan Dana Masyarakat yang Dihimpun Aman

Yeka menilai polemik ini semua bisa selesai jika disosialisasikan dengan baik. Dia yakin kalau konsepnya baik, tidak akan ada yang meragukan terkait peraturan Tapera ini.

Yeka bilang, peraturan ini hanyalah masalah tak kenal, maka tak sayang.

"Tak kenal maka tak sayang. Itu saja yang selama ini yang terjadi di tengah masyarakat," ujar Yeka.

Ia kemudian berkelakar, saking bermanfaatnya konsep Tapera ini, lebih baik anak kecil juga diikutsertakan.

"Seandainya masyarakat tahu bagaimana ini bagusnya manfaat Tapera, saya yakin bahkan kalau bisa anak kecil pun didaftarkan jadi peserta Tapera," tutur Yeka.

"Kalau wajib menanabungnya cuma Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, ya masih bisa lah gitu ya," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).

Tapera diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) yang belakangan ini ramai di masyarakat merupakan turunan dari UU ini.

PP yang ramai itu adalah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat